WahanaNews.co | Keterlibatan oknum Tenaga Kesehatan (Nakes) yang melakukan praktik perdagangan bayi dengan modus adopsi mendapat kecaman keras dari anggota Komisi IX DPR Arzeti Bilbina.
Pelaku yang memanfaatkan fasilitas kesehatan (faskes) untuk melakukan kejahatan tersebut dihukum seberat-beratnya.
Baca Juga:
DPR Siapkan Aplikasi Pemantau Reses, Publik Bisa Lihat Langsung Kegiatan Anggota Dewan
“Faskes dan Nakes mestinya jangan melibatkan diri dalam kemudahan-kemudahan agar pasangan di luar nikah tidak menggampangkan memiliki bayi. Nakes dan faskes yang terlibat dalam kasus perdagangan bayi berkedok adopsi harus diberikan sanksi berat agar ada efek jera,” ungkap Arzeti, Selasa (16/05/2023).
Berdasarkan hasil investigasi Harian Kompas, ditemukan sejumlah praktik perdagangan bayi yang dilakukan sejak bayi berada di dalam kandungan.
Dari penelusuran, keterlibatan nakes pada praktik perdagangan bayi berkedok adopsi paling tidak terdapat di Provinsi Jawa Timur, Banten, dan DKI Jakarta.
Baca Juga:
Menkeu Purbaya Sampaikan Realisasi Subsidi dan Kompensasi Hingga Agustus 2025
Salah satu modus yang dilakukan adalah dengan cara bidan membujuk ibu yang melahirkan anaknya di luar nikah.
Kemudian dokter melegalisasi dokumen hingga mencarikan orangtua asuh lewat jalur tidak resmi.
Biaya pembelian bayi baru lahir bisa mencapai puluhan juta rupiah yang dipakai untuk mengganti biaya persalinan dan pengurusan surat keterangan kelahiran.