WahanaNews.co | Kepolisian Sektor Metro Penjaringan meringkus tersangka kasus pembakaran dua pejalan kaki di jembatan Penjaringan, Jakarta Utara, Jumat (6/1).
"Pelaku kooperatif, kebetulan lagi ada di salah satu rumah keluarganya tadi pagi jam 08.30 WIB. Kami tangkap sama sekali enggak ada perlawanan," kata Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Polisi Wibowo, melansir Antara, Jumat (6/1).
Baca Juga:
Yan Christian Warinussy Berharap Kapolresta Manokwari Profesional dalam Penanganan Kasus Pencobaan Pembunuhan Terhadap Dirinya
Tersangka berinisial MR langsung dibawa ke Markas Polsek Metro Penjaringan untuk dimintai keterangan. Menurut Wibowo, MR sudah mengakui perbuatannya.
"Tersangka sudah mengakui," kata Wibowo yang menambahkan bahwa berdasarkan pemeriksaan, MR mengakui memiliki hubungan nikah siri dengan perempuan korban pembakaran berinisial D (39) yang berhasil selamat dari peristiwa tersebut.
Diketahui D saat kejadian sedang bersama seorang korban pembakaran berinisial S (40) yang meninggal dunia usai terbakar.
Baca Juga:
Warga Klaten Ditembak OTK Saat Melintas di Kampung, Polisi Lakukan Penyelidikan
Sementara motif tersangka maupun detail peristiwa tersebut akan disampaikan lebih lanjut, menunggu hasil pendalaman penyelidikan.
"Kami fokus untuk materi kasusnya dulu. Mengingat pelaku baru kita amankan tadi pagi dan sekarang sedang dalam proses pemeriksaan. Jadi untuk keterangan lebih lanjut kita sampaikan ulang setelah pemeriksaan," kata Wibowo.
Adapun barang bukti yang ditemukan dari tersangka, menurut Wibowo, di antaranya alat pembakaran yang dilemparkan ke korban, berikut dengan pakaian yang dikenakannya.