LC ditetapkan sebagai tersangka dan terancam jeratan Pasal 6 huruf c Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS). Ia juga dijatuhi sanksi pemecatan berdasarkan Pasal 13 ayat 1 peraturan pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang pemberhentian anggota kepolisian Negara Republik Indonesia.
Kemudian Pasal 5 ayat (1) huruf b, c Peraturan Kepolisian Negara (Perpol) Nomor 7 Tahun 2022 mengatur tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Kepolisian.
Baca Juga:
Diduga Cabuli Ibu Mertua, Oknum Polisi di Buton Dipecat Tidak Hormat
Lalu Pasal 8 huruf C angka (1), (2), (3) Peraturan Kepolisian Negara (Perpol) Nomor 7 Tahun 2022 mengatur tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Kepolisian
Selanjutnya Pasal 10 ayat 1 huruf b Peraturan Kepolisian Negara (Perpol) Nomor 7 Tahun 2022 mengatur tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Kepolisian. Serta Pasal 13 huruf f Peraturan Kepolisian Negara (Perpol) Nomor 7 Tahun 2022 mengatur tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Kepolisian.
[Redaktur: Alpredo Gultom]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.