WAHANANEWS.CO, Kupang - Penyidik Unit PPA, Subdit IV Renakta, Ditreskrimum Polda NTT, telah melimpahkan berkas perkara perempuan berusia 20 tahun berinisial SHDR alias Stefani alias Fani atau F ke Kejaksaan Tinggi NTT dalam kasus kekerasan seksual eks Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja.
Menurut Patar, pelimpahan berkas perkara F dilakukan penyidik pekan lalu.
Baca Juga:
Sosok Perempuan V dalam Kasus Cabul AKBP Fajar Diungkap Komnas HAM
"Sudah, sudah tahap satu, dilimpahkan (berkas perkara) F ke Kejati," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda NTT, Kombes Patar Silalahi melansir CNN Indonesia, Senin (28/4).
Dan lanjutnya saat ini dalam proses penelitian oleh JPU. Dan belum ada petunjuk atau pengembalian berkas perkara tersangka F.
"Kita masih menunggu hasil penelitian berkas perkara F oleh jaksa," ujar Patar.
Baca Juga:
Komnas HAM Sebut Eks Kapolres Ngada Lakukan Pelanggaran HAM Berat
Terpisah, Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi NTT, Raka Putra Dharma membenarkan telah menerima pelimpahan berkas perkara tersangka Fdari penyidik Polda NTT.
Pada bagian lain penjelasannya, Patar mengatakan untuk berkas perkara eks Kapolres Ngada AKBP Fajar akan dilimpahkan dalam waktu dekat setelah penyidik merampungkan petunjuk (P19) dari jaksa peneliti. Sebelumnya berkas AKBP Fajar dikembalikan jaksa kepada penyidik beberapa waktu lalu.
"Masih ada yang harus dipenuhi, sesuai petunjuk jaksa dan segera kita limpahkan kembali Berkas Perkara AKBP. Fajar (jika telah memenuhi petunjuk jaksa)," ujarnya.