WahanaNews.co | Markas judi online yang berlokasi di apartemen kawasan Cengkareng, Jakarta Barat (Jakbar) digerebek polisi.
24 terduga pelaku diamankan.
Baca Juga:
Untuk Bebaskan Pedemo, Polres Jakbar Bantah Minta Tebusan Rp3 Juta
Kapolsek Cengkareng, Kompol Ardhie Demastyo menyampaikan penggerebekan tersebut bermula dari laporan warga yang mengetahui adanya praktik judi online di beberapa unit di apartemen tersebut.
"Dari situ, kami beserta tim reskrim langsung ke lokasi dan mengamankan di 7 unit apartemen city park, ada sebanyak 24 orang," kata Ardhie dilansir dari detikcom, Minggu (15/1/2023).
Menurut Ardhie, 24 terduga pelaku mempunya peran yang berbeda-beda.
Baca Juga:
Kasus Uang Palsu Jakbar: BI Rilis Hasil Penelitian Barang Bukti Rp 22 Miliar
Salah satunya operator yang mengoperasikan empat situs judi online dengan menggunakan komputer dan laptop.
"Sementara informasi yang kami dapat ada (dari 24 terduga pelaku) beberapa yang menjadi operator karena diajak oleh teman yang sudah duluan menjadi operator judi online di sana," ungkapnya.
Polisi masih menyelidiki kasus tersebut. Termasuk memastikan apakah jaringan judi online tersebut sama dengan pengungkapan yang telah dilakukan sebelumnya atau tidak.