WahanaNews.co, Jakarta - Polres Metro Jakarta Utara kembali melakukan penggerebekan di kawasan rawan peredaran narkoba, Kampung Muara Bahari, Jakarta Utara. Polisi menetapkan tujuh tersangka dari 26 orang yang ditangkap.
Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Gidion Arif Setyawan mengatakan dari tujuh tersangka, pihaknya menyita barang bukti narkotika dan juga hasil tes urine yang positif.
Baca Juga:
Sarang Narkoba Kampung Bahari Digerebek Polisi, 31 Orang Ditangkap
"Kami menetapkan tujuh tersangka dalam kasus ini dengan sejumlah barang bukti dan hasil urine positif menggunakan narkoba," kata Gidion Arif dalam keterangannya di Mapolres Metro Jakarta Utara, Senin (18/3/2024).
Gidion menjelaskan tujuh tersangka itu masing-masing berinisial SL, AM, DH dan DP, AI dan IY, serta FH.
Para pelaku peredaran narkoba tersebut pun dikenakan pasal 114 ayat 2 Subsider pasal 112 ayat 2 subsider pasal 111 ayat 1 jo pasal 127 ayat 3 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
Baca Juga:
Pantau Pergerakan Polisi, Bandar Narkoba di Kampung Bahari Pakai CCTV hingga Drone
Diduga tujuh tersangka itu sebagai bandar. Dia menuturkan polisi tak akan tinggal diam terkait peredaran narkoba.
"Ketujuh pelaku diancam pidana kurungan enam tahun dan paling lama 20 tahun. Penindakan ini menunjukkan Polri tidak berkompromi dengan bandar dan wilayah yang rawan terjadinya peredaran narkotika," ujarnya.
Penggerebekan di Kampung Muara Bahari dilakukan polisi usai mendapatkan informasi ada transaksi narkotika di wilayah Samudra dan Kampung Muara Bahari. Polisi kemudian melakukan penggerebekan.
Sebanyak 163 personil gabungan dikerahkan hingga berhasil menemukan 129,2 gram sabu-sabu, 92,4 gram tembakau sintetis dan 24,8 gram ganja kering.
Selain berbagai jenis narkotika, polisi juga temukan satu unit senjata api rakitan dengan enam butir peluru.
Ada juga satu unit senapan angin, satu unit senjata PCP. Polisi juga menyita satu unit granat asap, belasan unit senjata tajam seperti samurai, parang, hingga celurit.
Dari hasil penyelidikan polisi, berbagai jenis narkotika yang diamankan itu diduga berasal dari bandar dengan inisial U alias L.
"Kami akan terus kembangkan kasus ini," ujar Gidion.
Saat awal penggerebekan, polisi sempat mengamankan 26 orang yang terdiri dari 22 pria dan empat wanita. Selanjutnya, polisi menetapkan tujuh tersangka.
13 orang dilakukan pemeriksaan yakni 11 pria dan dua perempuan. Lalu, enam orang lainnya dikembalikan kepada keluarga mereka.
13 orang itu adalah RS, AR, AS, BS, DJ, AJ, AM, S, IA, R, RM, DE dan RA yang dalam pemeriksaan urine terbukti positif.
Sementara, enam orang lainnya dikembalikan ke keluarga yang terdiri dari lima pria dan satu wanita. Mereka terbukti tak menggunakan narkoba dari hasil urine.
[Redaktur: Alpredo Gultom]