WahanaNews.co | Kabar terbaru polisi mengamankan kendaraan roda empat milik CEO PT Pansaky Berdikari Wahyu Kenzo.
Polresta Malang Kota terus mengusut kasus dugaan investasi bodong robot trading Auto Trade Gold (ATG) milik Wahyu Kenzo.
Baca Juga:
Drama Berlian Sintetik: Penyanyi Reza Artamevia Terseret Kasus Dugaan TPPU
Kasat Reskrim Polresta Malang Kota, Kompol Bayu Febrianto Prayoga mengatakan, bahwa mobil diamankan dari orang lain yang menerima titipan dari tersangka Wahyu Kenzo.
Mobil ini bermerek Mercedes Benz GLA berwarna abu-abu doff dengan nomor polisi N 1479 BC. Harga mobil ditaksir sekira Rp750 juta hingga Rp1,3 miliar.
"Iya benar, telah kami amankan dari jarak dua minggu setelah pengamanan kendaraan Toyota Fortuner milik tersangka," kata Bayu, Selasa, 11 April 2023 melansir VIVA.
Baca Juga:
Buronan Kasus Pencabulan di Madina Ditangkap, Terancam Hukuman 20 Tahun Penjara
Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Budi Hermanto mengatakan bahwa dirinya terus melakukan koordinasi dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Mereka sedang mengkaji mekanisme restitusi untuk para korban robot trading ATG milik Wahyu Kenzo.
"Kami juga sudah berkoordinasi dengan LPSK, dalam hal ini terhadap aset-aset yang nanti apakah bisa sebelum atau pun setelah vonis untuk bisa direstitusi kepada korban-korban, nah ini nanti dibahas dengan LPSK, ini lagi kita komunikasikan dengan LPSK," ujar perwira yang akrab disapa Buher ini.
Dalam kasus investasi robot trading ATG ini. Korban Wahyu Kenzo diperkirakan mencapai 25 ribu member. Dengan total transaksi mencapai Rp9 triliun.
Sebelumnya, 3 unit kendaraan mobil milik Wahyu Kenzo terlebih dahulu disita oleh polisi. 3 mobil ini yakni BMW, Toyota Alphard, dan Toyota Innova. Selain mobil ada 5 motor mewah milik Wahyu Kenzo adalah, BMW R Nine T yang dibanderol dengan harga Rp644 juta dan Harley Davidson Road Glide seharga Rp1,16 miliar.
Dua kendaraan ini masuk tipe motor gede alias Moge. Lalu 3 motor lainnya adalah vespa matic produksi Piaggio. Dimulai dari Vespa Primavera Sean Wotherspoon dibanderol seharga Rp175 juta.
Vespa Justin Bieber Edition seharga Rp73 juta dan Vespa Christian Dior harga pasarannya di Indonesia menyentuh angka Rp465 juta.
"Tidak menutup kemungkinan terhadap objek-objek perkara bisa kami dalami. Kalau masalah perampasan aset tidak menangani, TPPU ditangani Bareskrim sehingga tidak duplikasi. Kami menangani tindak pidana perkara perdagangan, UU ITE, dan penipuan," tutur Buher.
Wahyu Kenzo dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 115 Juncto Pasal 65 ayat (2) UU RI nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, Pasal 106 Juncto Pasal 24 ayat (1) UU RI nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan. Pasal 45A Juncto Pasal 28 Ayat 1 UU nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik (ITE), Pasal 378, Pasal 372.
Pasal 3 dan Pasal 4 Undang undang Republik Indonesia nomor 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan Pemberantasan tindak pidana Pencucian uang, dengan ancaman 20 tahun penjara dan denda Rp10 miliar. [tum/alp]