WahanaNews.co | Disangka melakukan pelanggaran hukum dalam aktivitas robot trading auto trade gold atau ATG, Crazy Rich Surabaya Wahyu Kenzo ditangkap aparat Kepolisian Resor Malang Kota.
Ia pun langsung ditahan di Markas Kepolisian Daerah Jawa Timur di Surabaya. Pada Rabu, 8 Maret 2023, kasus tersebut dirilis di Markas Polda Jatim. Wahyu Kenzo juga diperlihatkan dalam statusnya sebagai tersangka.
Baca Juga:
Kasus Emas Antam, PT Jakarta Perberat Vonis Budi Said Jadi 16 Tahun Penjara
Melansir VIVA, Kenzo digiring dari ruang transit ke ruangan press conference dengan mengenakan baju tahanan warna oranye.
Tangannya terikat dan kakinya hanya beralaskan sandal jepit. Kacamata transparan berbingkai hitam tercangking di wajahnya.
Rambut pendeknya dibikin tak bersisir, mungkin tak sempat berias karena menjalani rangkaian pemeriksaan.
Baca Juga:
Hakim Vonis 5 Tahun Penjara untuk Helena Lim, Lebih Rendah dari Tuntutan Jaksa
Tak ada komentar dikeluarkan Wahyu Kenzo ketika disapa oleh awak media. Hingga didudukkan di sebuah kursi oleh petugas, Wahyu hanya terus menundukkan kepala.
Sementara di dekatnya deretan barang bukti kasus yang membelitnya ditata oleh polisi. Wahyu Kenzo memakan baju tahanan di Polda Jatim.
Sebelumnya, Kepala Polresta Malang Komisaris Besar Polisi Budi Hermanto mengatakan bahwa Wahyu Kenzo ditangkap di Surabaya. "WK sudah diamankan dan ditahan di Polresta dalam perkara robot trading ATG," katanya Selasa (7/3) kemarin. [tum/viva]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.