WahanaNews.co | Polisi menyita sebuah rumah mewah milik tersangka penipuan robot trading Auto Trade Gold (ATG), Dinar Wahyu Saptian Dyfrig alias Wahyu Kenzo.
Rumah tiga lantai di kawasan Kayutangan Heritage Kota Malang itu, terlihat tersegel garis polisi dan ditutup lembaran seng.
Baca Juga:
Budi Said Crazy Rich Surabaya Didakwa Rugikan Negara Rp1 Triliun
Selain garis polisi yang melintang di rumah tersebut, terdapat kertas merah yang tertempel di bagian tembok bagian pojok.
Kertas merah itu bertuliskan, rumah mewah milik Wahyu Kenzo ini telah disegel dan disita oleh Bareskrim Polri untuk keperluan penyidikan.
Dari tulisan yang tertera dalam kertas merah tersebut, dasar penyegelan adalah Pasal 1 Butir 16, Pasal 7, Pasal 38, Pasal 39, Pasal 40, Pasal 41, 42, 43, 44, 45, 46, 49, 128, 130 dan Pasal 131 KUHP Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002.
Baca Juga:
Kasus Korupsi Timah, Crazy Rich PIK Helena Lim Jalani Sidang 21 Agustus
"Untuk kepentingan penyidikan, tempat/barang ini disita dan disegel oleh penyidik direktorat tindak pidana ekonomi dan khusus Bareskrim Polri. Barang siapa tanpa izin membuka, melepas atau merusak segel atau tanda pengaman yang dipasang oleh penyidik Bareskrim Polri, dipidana penjara paling lama 4 tahun atau pasal 231 dan 233 KUHP," tulis kertas merah itu, Kamis (23/3/2023) melansir CNNIndonesia.
Dituliskan juga penyegelan terjadi sejak Jumat (17/3/) lalu. Serta ada pula tanda tangan dari pemilik bangunan, yakni Dinar Wahyu alias Wahyu Kenzo, Pendamping Hukum (PH) Atika Hafida dan penyidik Bareskrim Polri AKBP Wawan.
Saat dikonfirmasi, Kapolresta Malang Kota Kombes Budi Hermanto membenarkan rumah yang disegel tersebut memang milik Wahyu Kenzo.