WAHANANEWS.CO, Jakarta - Berkas perkara pembunuhan ayah dan nenek di Cilandak, Jakarta Selatan yang dilakukan remaja berinisial MAS (14) telah dilimpahkan Polisi ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan.
"Iya sudah, ke kejaksaan Jakarta Selatan," kata Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi kepada wartawan, Jumat (6/12).
Baca Juga:
Akibat Pungli Rp160 Juta, Mantan Lurah di Semarang Dihukum 4 Tahun
Dalam berkas perkara itu, MAS disangkakan dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan subsider Pasal 351 ayat 3 KUHP tentang penganiayaan serta Pasal 44 ayat 2 dan ayat 3 UU KDRT.
Nurma mengatakan saat ini pihaknya tengah menunggu hasil penelitian jaksa atas berkas perkara itu. Jika dinyatakan lengkap, akan segera dilakukan pelimpahan tahap II.
Di sisi lain, Nurma menyebut perkara ini tetap berlanjut meski nantinya AP, ibu MAS yang juga menjadi korban memaafkan perbuatan yang dilakukan sang anak.
Baca Juga:
Sebutan 'Yang Mulia' bagi Hakim, Mahfud MD: Sangat Berlebihan
"Kan menghilangkan nyawa orang lain itu, enggak bisa. Kalau misalnya dia cuma luka tuh, ya enggak apa-apa sepele. Tapi kalau hilangkan nyawa orang lain tuh enggak bisa tolerir," tutur dia.
Dugaan pembunuhan yang dilakukan MAS terjadi pada Sabtu (30/11) dini hari sekitar pukul 01.00 WIB. Dua orang tewas yaitu sang ayah APW (40) dan neneknya, RM (69).
Sementara ibu pelaku (AP) mengalami luka tusuk dan berhasil menyelamatkan diri. Saat ini, AP masih menjalani perawatan di rumah sakit.
Dalam kasus ini, MAS telah ditetapkan sebagai tersangka atau anak yang berhadapan dengan hukum (ABH) karena usianya yang masih di bawah umur. MAS pun dititip tahan di Lembaga Penempatan Anak Sementara (LPAS) selama menjalani proses hukum.
Hingga saat ini, polisi masih mendalami motif MAS nekat melakukan aksinya. Polisi juga telah membantah kabar yang menyebut aksi pembunuhan itu disebabkan karena MAS dipaksa belajar oleh orang tuanya.
[Redaktur: Alpredo Gultom]