WahanaNews.co, Jakarta – Jika kepolisian mengembalikan berkas perkara pemerasan dengan tersangka eks Ketua KPK, Firli Bahuri melewati tenggat waktu yang diatur Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta menyebut tak ada konsekuensi hukum.
Diketahui, berdasarkan ketentuan penyidik semestinya kembali menyerahkan berkas perkara Firli ke kejaksaan pada Kamis (11/1/2024) kemarin.
Baca Juga:
Berkas Perkara Helena Lim Dilempahkan Kejari Jaksel Ke PN Jakpus
Namun, hingga berakhirnya hari, tak ada informasi dirilis mengenai pelimpahan kembali berkas pensiunan jenderal bintang tiga Polri itu dalam kasus pemerasan.
Pada Kamis lalu diketahui penyidik masih melakukan pemenuhan berkas perkara tersebut sesuai petunjuk jaksa. Bahkan, pada hari tersebut, penyidik juga memeriksa eks Mentan, SYL untuk dimintai keterangan tambahan.
"Batas waktu itu tidak menyangkut konsekuensi lho. Di kitab undang-undang hukum acara pidana (KUHAP) memang disertakan 14 hari, tapi tidak ada konsekuensinya, jadi kita tetap menunggu," kata Kasipenkum Kejati DKI Jakarta Herlangga Wisnu Murdianto saat dihubungi wartawan kemarin sore, mengutip CNN Indonesia.
Baca Juga:
Kasus Korupsi Timah, Kejagung Fokus Tuntaskan Berkas Perkara
Herlangga menyebut saat ini pihaknya hanya menunggu kapan penyidik akan mengembalikan berkas perkara tersebut. Selama prosesnya, kata dia, tetap dilakukan koordinasi antara penyidik dengan jaksa.
Di sisi lain, Herlangga menerangkan ketentuan ini tak berlaku pada jaksa. Ia menuturkan jaksa harus mematuhi ketentuan batas waktu dalam memeriksa suatu berkas perkara.
Herlangga menyebut berkas perkara otomatis akan dinyatakan lengkap atau P21 jika jaksa tidak lagi memberi petunjuk dalam waktu yang ditentukan.