WAHANANEWS.CO, Jakarta- Bareskrim Polri telah melimpahkan pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun Panji Gumilang, tersangka kasus penggelapan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) ke Kejaksaan Negeri Indramayu, Jawa Barat.
Pelimpahan tersangka dan barang bukti dilakukan penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri usai berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Baca Juga:
Kadis Kelautan Banten Koordinasi dengan Bareskrim soal Pemeriksaan Pejabat Pagar Laut
"Telah menerima penyerahan tersangka dan barang bukti dari Penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri atas nama tersangka ARPG pada Senin (9/12), di Kejaksaan Negeri Indramayu," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar dalam keterangan tertulis, Selasa (10/12).
Selanjutnya, Panji Gumilang bakal ditetapkan sebagai tahanan kota selama 20 hari terhitung sejak 9 hingga 28 Desember 2024.
Selain itu, Harli menyebut tim JPU segera menyiapkan surat dakwaan serta mendaftarkan kasus Panji Gumilang ke Pengadilan Negeri (PN) Indramayu untuk segera disidangkan.
Baca Juga:
Bareskrim Polri Gelar Perkara Kasus Dugaan Pemalsuan Dokumen SHGB dan SHM Tangerang
"Tersangka diduga melakukan tindak pidana 'yayasan' dan tindak pidana 'pencucian uang' dalam kurun waktu tahun 2014 sampai dengan tahun 2023, bertempat di Yayasan Pesantren Indonesia (YPI)," ucapnya.
Panji Gumilang ditetapkan sebagai tersangka pencucian uang dengan tindak pidana asal yakni penggelapan dan tindak pidana yayasan.
Panji disebut menggunakan dana pinjaman atas nama Yayasan Pesantren Indonesia senilai Rp73 miliar untuk keperluan pribadinya. Uang pinjaman tersebut digunakan Panji untuk membeli barang-barang mewah hingga tanah atas nama dirinya dan keluarganya.