Dari pengakuan JS, sejak bayi hingga usia 7 tahun atau pada 2017, ia tinggal bersama ibunya di Perumahan MNTC Medan. Ibunya telah berpisah dengan ayahnya.
Di rumah tersebut, mereka tinggal dengan pacar ibunya, inisial B. B lah yang pertama kali melecehkannya. Tak lama, ibunya meninggal dunia. Kemudian JS dirawat ayahnya. Di tempat itu juga tinggal neneknya berinisial K dan adik neneknya, pria inisial CA. Di tempat itu JS diduga dicabuli CA.
Baca Juga:
KAKI: Peningkatan Kualitas Layanan Populasi Kunci ODHIV
"Atas kejadian itu, CA diusir dari tempat tinggal mereka. Lalu nenek korban mengajak JS ke Palembang di tempat keluarga yang lain. Sementara itu Ayah JS, lari dari rumahnya, dikarenakan utangnya terlalu banyak," kata Ketua Umum Pertidi, David Angdreas beberapa waktu lalu.
Tak berapa lama, JS bersama neneknya kembali ke Medan. Dia tinggal bersama anak dari kakak neneknya berinisial A, kurang lebih 2 tahun atau tepatnya hingga tahun 2021. A diduga merupakan mucikari.
Dari pengakuan JS, dia bersama anak dari A sempat diajak menemui seorang pria. Setelah melayani pria, mereka diberi uang Rp300.000.
Baca Juga:
Mampukah Indonesia Mencapai Zero Diskriminasi HIV pada 2030? Ini Penjelasannya
"Pria itu mau bersama anak A dan anak A menolak tetapi dipukul oleh A. Karena dimarahi, akhirnya anak A menyetujuinya. Lalu anak A dan JS dibawa ke suatu tempat tapi JS lupa di mana,'' ungkapnya.
Selama di rumah A, JS tak hanya mendapat perlakuan kasar, tapi juga kerap mengalami kekerasan seksual. Al suami dari A juga pernah menelanjangi JS karena dituduh mencuri.
"Tidak berselang lama, korban pindah ke rumah teman neneknya selama delapan bulan. Kemudian dia pindah lagi. Kini bersama keluarganya berinisial AY," terangnya.