WahanaNews.co | Polrestabes Medan menyelidiki kasus dugaan pemerkosaan terhadap JS (12) hingga terinfeksi HIV. Pemerkosaan itu terjadi sejak bocah perempuan tersebut berusia 7 tahun yang dilakukan orang-orang terdekatnya.
"Laporan dari korban sudah diterima. Proses selanjutnya sedang berjalan. Saat ini proses penyelidikan sedang berjalan," kata Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol Teuku Fathir, Jumat (16/9).
Baca Juga:
KAKI: Peningkatan Kualitas Layanan Populasi Kunci ODHIV
Dia menyebutkan saat ini sejumlah orang masih dimintai keterangannya oleh penyidik. Untuk korban JS, juga telah divisum.
"Masih pemeriksaan saksi-saksi. Mudah mudahan bisa kami tuntaskan. Kami informasikan ke masyarakat apabila mengetahui kaitan kejadian tersebut, agar segera melaporkan ke polisi," ujarnya.
Sementara itu, Arianto Nazara tim kuasa hukum dari JS mengatakan akan terus mengawal kasus dugaan eksploitasi seksual yang dialami JS.
Baca Juga:
Mampukah Indonesia Mencapai Zero Diskriminasi HIV pada 2030? Ini Penjelasannya
"Kita pertanyakan penanganan LP selanjutnya. Kita telah diwawancarai pihak penyelidik. Nanti akan diperiksa lagi nenek dari korban. Pelaku ada beberapa orang," urainya.
Menurutnya, kondisi JS mulai membaik setelah mendapatkan perawatan di RSUP H Adam Malik Medan. JS juga saat ini dirawat jalan dengan tetap mengonsumsi obat-obat HIV.
"Kita mengetahui dia terkena HIV ketika masuk ke yayasan. Saat itu korban sakit, setelah diperiksa dokter, ternyata anak ini telah terinfeksi HIV," jelasnya.
Dari pengakuan JS, sejak bayi hingga usia 7 tahun atau pada 2017, ia tinggal bersama ibunya di Perumahan MNTC Medan. Ibunya telah berpisah dengan ayahnya.
Di rumah tersebut, mereka tinggal dengan pacar ibunya, inisial B. B lah yang pertama kali melecehkannya. Tak lama, ibunya meninggal dunia. Kemudian JS dirawat ayahnya. Di tempat itu juga tinggal neneknya berinisial K dan adik neneknya, pria inisial CA. Di tempat itu JS diduga dicabuli CA.
"Atas kejadian itu, CA diusir dari tempat tinggal mereka. Lalu nenek korban mengajak JS ke Palembang di tempat keluarga yang lain. Sementara itu Ayah JS, lari dari rumahnya, dikarenakan utangnya terlalu banyak," kata Ketua Umum Pertidi, David Angdreas beberapa waktu lalu.
Tak berapa lama, JS bersama neneknya kembali ke Medan. Dia tinggal bersama anak dari kakak neneknya berinisial A, kurang lebih 2 tahun atau tepatnya hingga tahun 2021. A diduga merupakan mucikari.
Dari pengakuan JS, dia bersama anak dari A sempat diajak menemui seorang pria. Setelah melayani pria, mereka diberi uang Rp300.000.
"Pria itu mau bersama anak A dan anak A menolak tetapi dipukul oleh A. Karena dimarahi, akhirnya anak A menyetujuinya. Lalu anak A dan JS dibawa ke suatu tempat tapi JS lupa di mana,'' ungkapnya.
Selama di rumah A, JS tak hanya mendapat perlakuan kasar, tapi juga kerap mengalami kekerasan seksual. Al suami dari A juga pernah menelanjangi JS karena dituduh mencuri.
"Tidak berselang lama, korban pindah ke rumah teman neneknya selama delapan bulan. Kemudian dia pindah lagi. Kini bersama keluarganya berinisial AY," terangnya.
Namun baru tiga bulan tinggal di rumah AY, JS mengalami sakit dan tak kunjung sembuh. JS lantas menjalani pemeriksaan di RSUP H Adam Malik Medan, ternyata ia di diagnosa positif HIV.
Saat ini, JS mendapat pendampingan hukum dari Perhimpunan Tionghoa Demokrat Indonesia (Pertidi).
Kasus itu pun telah dilaporkan ke polisi dengan nomor laporan STTLP/2716/VIII/2022/SPKT/POLRESTABES MEDAN/Polda Sumut, pada 29 Agustus 2022.[zbr]