WAHANANEWS.CO, Bekasi - Kisah tragis dialami puluhan warga Bekasi setelah terjerat dalam skema jual beli kontrakan fiktif yang dilakukan oleh dua perempuan, Karsih (48) dan Yurike (54).
Penipuan ini menelan total kerugian hingga miliaran rupiah dan berlangsung dengan modus yang rapi namun penuh tipu daya.
Baca Juga:
Elisabeth Silaban Lapor Dugaan Mafia Tanah Usai Diintimidasi di Lahan Warisan Jatiasih
Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Kusumo Wahyu Bintoro dalam konferensi pers pada Jumat (25/7/2025) membeberkan bahwa uang hasil kejahatan yang dikumpulkan Karsih mencapai Rp 4,15 miliar.
Uang tersebut antara lain digunakan untuk membeli sepeda motor, mobil, serta 27 tabung gas elpiji ukuran tiga kilogram.
“Ada motor, terus juga membeli mobil,” kata Kusumo. Ia menambahkan, “Sebagian untuk dibelikan gas-gas tersebut, kemudian juga masih ada uang yang disita dan lain sebagainya.”
Baca Juga:
Misteri Kematian Bos Toko Sembako di Bekasi Terungkap, Pelakunya Ditangkap di Hotel
Ketika ditangkap, polisi menyita sisa uang tunai sebesar Rp 45 juta yang diyakini berasal dari hasil penipuan. Selain itu, Karsih diketahui memberikan sebagian uang kepada Yurike yang kemudian memanfaatkannya untuk kebutuhan pribadi dan membayar utang.
“Ya dia pakai buat kebutuhan dan informasi ada yang memiliki utang,” jelas Kusumo.
Kedua wanita tersebut kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di rumah tahanan Polres Metro Bekasi Kota untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Keduanya dijerat Pasal 378 dan 372 KUHP dengan ancaman hukuman hingga empat tahun penjara.
Kasus ini bermula dari laporan para korban yang tertarik dengan iklan kontrakan murah yang disebarkan Yurike melalui Facebook.
Setelah menunjukkan minat, para calon pembeli diarahkan untuk bertemu dengan Karsih yang mengaku sebagai pemilik unit kontrakan.
Dalam pertemuan itu, Karsih mengklaim bahwa rumah kontrakan hanya memiliki dokumen girik.
Meski dokumennya minim, banyak korban tetap percaya dan menyepakati harga yang ditawarkan.
Transaksi kemudian dilakukan di sebuah rumah di kawasan Jakasampurna, Bekasi Barat, yang diklaim sebagai tempat notaris. Namun, para korban hanya menerima kuitansi, bukan sertifikat atau dokumen legal lainnya.
Belakangan mereka sadar bahwa unit yang dibeli ternyata juga telah dijual kepada banyak orang lainnya.
Kejanggalan itu akhirnya mendorong para korban melapor ke Polda Metro Jaya dan Polres Metro Bekasi Kota.
Karsih sempat melarikan diri ke Cilacap, Jawa Tengah, dan akhirnya ditangkap pada Sabtu (19/7/2025). Sementara Yurike berhasil dibekuk di Bekasi pada Kamis (24/7/2025).
Kombes Kusumo menyatakan bahwa penyelidikan masih berlanjut, termasuk kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain. “Ya masih kita kembangkan, di sini ada beberapa nama lagi yang masih kita selidiki,” ujarnya.
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]