WahanaNews.co, Morowali – Seorang wanita inisial M (41) di Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah (Sulteng) diringkus polisi lantaran telah mengedarkan narkoba jenis sabu di wilayah pemukiman para pekerja tambang nikel Morowali.
Kasi Humas Polres Morowali Ipda Abdul Hamid mengatakan, pihaknya meringkus pelaku M saat hendak mengedarkan narkoba jenis sabu sebanyak 87 saset di wilayah tersebut. Pelaku M disebut sebagai kurir sabu dan kerap bertransaksi di indekos di Morowali.
Baca Juga:
2 Nelayan Penyelundup Sabu 10 Kg di Asahan dapat Uang Transport Rp18 Juta
"Pelaku yang diamankan seorang wanita yang bertindak sebagai kurir," ujar Ipda Abdul Hamid kepada wartawan, Senin (8/1/2023) mengutip VIVA.
Dia menjelaskan, bahwa penangkapan terhadap pelaku bermula saat adanya informasi dari warga setempat jika di lokasi itu kerap terjadi transaksi barang haram.
Berangkat dari informasi itu, polisi kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku M di indekos di Desa Bahodopi, Kecamatan Bahodopi, pada Rabu (3/1/2024) malam.
Baca Juga:
Tiga Pelaku Penyalahgunaan Narkotika Ditangkap dari 2 Lokasi Berbeda di Tapteng
"Berdasar adanya informasi dari warga jika di lokasi itu kerap terjadi transaksi narkoba. Polisi kemudian bergerak dan menangkap pelaku di indekos wilayah Bahodopi," ungkapnya.
Saat dilakukan penggeledahan, polisi mendapati sabu yang disembunyikan dalam kantong kresek. Total sabu sebanyak 87 saset siap diedarkan dengan berat keseluruhan 21,40 gram. Pelaku mengaku akan mengedarkan barang haram itu ke pelanggannya.
"Petugas menemukan kantong kresek berisi 87 saset plastik cetik bening yang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 21,40 gram," bebernya.