WAHANANEWS.CO, Surabaya - Rohmad Tri Hartanto (RTH) alias Antok (32), tersangka mutilasi UK (29) perempuan yang ditemukan dalam koper di Ngawi, Jawa Timur bakal diperiksakan kejiwaannya ke psikiater atau psikolog oleh polisi.
Pasalnya, Antok disebut menunjukkan sikap tenang dan tidak menunjukkan penyesalannya meski ia sudah membunuh kekasihnya, UK. Direktur Ditreskrimum Polda Jatim Kombes Pol Farman membenarkan soal sikap tersangka tersebut.
Baca Juga:
Pelaku Mutilasi di Ngawi Ternyata Aktivis Sosial dan Ketua Perguruan Silat
"Setahu kami seperti itu. Yang bersangkutan tenang dan tidak menunjukkan penyesalan saat ditangkap," kata Farman saat dikonfirmasi, Selasa (28/1).
Karena itu, Farman pun akan memeriksakan Antok ke psikolog atau psikiater. Hal itu untuk mengetahui kondisi kejiwaan pria asal Tulungagung tersebut. menyatakan akan mempertimbangkannya. Ia menyebut, saat ini pihaknya masih berfokus pada pendalaman kasus itu, termasuk dugaan keterlibatan orang lain selain tersangka.
"Akan kami periksakan ke psikiater" ucap Farman.
Baca Juga:
Polisi Dalami Kasus Mutilasi Perempuan dalam Koper, Kemungkinan Ada Tersangka Lain
Peristiwa pembunuhan dan mutilasi ini terjadi di sebuah hotel di Kota Kediri, Minggu (19/1) malam. Saat itu tersangka Rohmad Tri Hartanto alias Antok (32) mengajak korban UK (29), warga Kelurahan Bence, Kecamatan Garum, Kabupaten Blitar untuk bertemu.
Di kamar hotel itu, keduanya cekcok. Tersangka Antok mencekik leher, hingga memutilasi tubuh korban menjadi beberapa bagian menggunakan pisau buah yang di beli di minimarket.
Potongan tubuh korban itu kemudian dimasukkannya ke kantong plastik serta koper berwarna merah. Hingga akhirnya dibuang ke tiga tempat berbeda, yakni Ngawi, Ponorogo dan Trenggalek.
Koper merah berisi jenazah korban kemudian ditemukan warga Kamis (23/1). Tiga hari setelahnya, tersangka lalu ditangkap penyidik Ditreskrimum Polda Jatim di sebuah jalan di Madiun, Minggu (26/1) dini hari.
Atas perbuatannya Antok pun disangkakan dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, subsider Pasal 338 KUHP subsider Pasal 351 KUHP ayat 3 dan Pasal 365 ayat 3 KUHP. Pelaku tercanam hukuman maksimal hukuman mati atau seumur hidup.
[Redaktur: Alpredo Gultom]