Kemudian, Sekar kembali mendatangi Hypemart di lokasi yang sama untuk berbelanja lagi dengan uang palsu pada hari yang sama. Namun, kali itu transaksi dilakukan dengan kasir yang berbeda.
"Pada saat melakukan pembayaran, kasir toko memeriksa terlebih dahulu dengan mesin pendeteksi uang sinar UV, dan diketahui uang tersebut palsu dan transaksi dibatalkan," kata Kanit Ranmor Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan Iptu Teddy Rohendi dalam keterangan tertulis, Minggu (13/4).
Baca Juga:
Diduga Sebarkan Uang Palsu, Mantan Artis Drama Kolosal Sekar Arum Widara Terancam Dibui 15 Tahun
Setelahnya, Sekar masih mencoba berbelanja dengan uang palsu pada toko lain. Ketika itu Sekar sempat memberikan uang palsu pecahan Rp100 ribu sebanyak 11 lembar ke petugas untuk pembayaran.
Atas perbuatannya, Sekar dijerat Pasal 26 ayat 2 dan 3 jo 36 ayat ayat 2 dan 3 UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang dan/atau Pasal 244 KUHP dan/atau 245 KUHP.
[Redaktur: Alpredo Gultom]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.