WahanaNews.co | Barang bukti narkoba dengan jumlah fantastis turut disita Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya, Jawa Timur, dalam penangkapan tiga pengedar di wilayah hukum setempat.
Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak, AKBP Anton Elfrino Trisanto, menerangkan, para pelaku merupakan tiga pria berinisial YA (40), warga Kalijudan Taruna (Surabaya), AWR (38) asal Jalan Jolotundo Baru (Surabaya), dan TJF (28) dari Dawar Blandong, Mojokerto.
Baca Juga:
Sat Narkoba Polres Dairi Tangkap Petani yang Diduga Jadi Bandar Narkoba
Dari tangan tiga pelaku, polisi berhasil menyita sebanyak 36,276 kilogram narkotika jenis sabu-sabu, 4.997 butir pil ekstasi, serta 11.509.000 butir pil koplo dan 8,34 gram serbuk pil ekstasi.
Dia mengatakan, penangkapan tiga pelaku itu berawal dari laporan masyarakat yang mengaku resah dengan maraknya peredaran narkoba di lingkungan mereka.
Pelaku yang pertama ditangkap, yakni YA. Dia kedapatan polisi mengedarkan sabu-sabu dan pil ekstasi.
Baca Juga:
Bahas Penguatan Kerja Sama Pemberantasan Narkoba, BNN Terima Kujungan AFP
“YA mendapat perintah dari AWR mengedarkan sabu-sabu di kota Surabaya dengan cara sistem ranjau,” kata perwira dua melati itu, dikutip dari laman Polda Jatim, Selasa (16/8/2022).
YA kemudian tertangkap di Jalan Kalijudan, Selasa (9/8/2022).
Polisi turut mengamankan dengan barang bukti sabu-sabu seberat 6,165 kilogram.
Anton juga mengungkapkan, pelaku AWR pun menitipkan sabu-sabu dan pil dobel L dalam jumlah besar kepada TJF.
“Setelah melakukan pengejaran pada Rabu (10/8/2022) ke Jalan Tapak Siring, anggota kami mengamankan pelaku AWR," ujarnya.
Saat dilakukan penggeledahan, aparat menemukan barang bukti 6,93 kilogram sabu-sabu serta 8,34 gram dan 10 butir pil ekstasi.
Melalui pengembangan di wilayah Mojokerto pada Sabtu (13/8/2022), pelaku TJF akhirnya tertangkap dengan barang bukti berupa 11.300.000 butir pil dobel LL dan 30,111 kilogram sabu-sabu.
“Saat diinterogasi, mereka mengaku sebagai pengedar. Adapun pemilik narkoba ialah AWR yang dititipkan kepada TJF,” ujar Kapolres Anton.
Melalui penangkapan komplotan pengedar sabu-sabu seberat 36,276 kg, aparat Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya telah menyelamatkan lebih dari 6.000 ribu anak bangsa dari penyalahgunaan narkotika.
Saat ini, ketiga pelaku ditahan di Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya.
Mereka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Subsider Pasal 112 Ayat (2) Jo. Pasal 132 Ayat (1) UU 35/2009 tentang Narkotika dan Pasal 196 Jo Pasal 98 Ayat (2) dan Pasal 197 UU 36/2009 tentang Kesehatan dengan pidana penjara paling singkat enam tahun dan terlama 20 tahun atau hukuman mati. [gun]