"Setelah diperiksa, ketiganya pun mengakui melakukan pencurian uang dari kotak Infaq tersebut. Besaran uang dari kotak Infaq yang berhasil dicuri sebesar Rp4.500.000," urainya.
Selain dari Masjid Al- Munawar, dua hari sebelumnya, mereka juga mengakui melakukan pencurian kotak infak dari Masjid Al Rahman, Kecamatan Simangumban, Taput, dan berhasil mengambil uang dari kotak infak sebesar Rp1.050.000.
Baca Juga:
Kotak Amal 6 Masjid Dibobol Mantan Napi di Jaksel
"Kemudian dari Masjid Jami, Kecamatan Simagumban ketiga tersangka mengambil uang Infaq sebesar Rp7.000 serta dari SMP Negeri 1 Simangumban mengambil 1 unit komputer, 1 unit printer dan 1 buah tabung gas," urainya.
Menurut keterangan para tersangka, uang infaq tersebut habis dipakai untuk membeli baju, membeli rokok, dan biaya memperbaiki sepeda motor.
"Sedangkan komputer, printer, dan kompor gas tersebut dijual ke penampung barang bekas di jalanan saat mau menjual ke Sipirok, Kabupaten Tapsel seharga Rp12.000," imbuhnya.
Baca Juga:
AA Ditangkap Polisi Karena Curi Kotak Amal di Saat Salat Magrib
Polisi menyita barang bukti dari ketiga tersangka yaitu 1 unit sepeda motor Supra 125 warna merah, obeng dan baju yang dibeli dari uang hasil pencurian.
"Ketiganya saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka dan sudah dilakukan penahanan dengan dikenakan melanggar Pasal 363 ayat 1 ke 4e dan ke 5e dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara," pungkas dia.
[Redaktur: Alpredo Gultom]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.