WahanaNews.co, Jakarta - Tiga pelaku pengeroyokan terhadap anggota Babinsa Kodim 05/04/JS bernama Alif Edison ditangkap Polres Metro Jakarta Selatan.
Salah satu pelaku merupakan Vadel Badjideh yang merupakan pacar dari anak artis Nikita Mirzani.
Baca Juga:
Nah, yang Lain di Razia, Namun PETI Milik Takim dan Angli di Desa Tanjung Benuang Merangin Aman
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Bintoro mengatakan aksi pengeroyokan terjadi pada Kamis (12/10) kemarin, di wilayah Pesanggrahan, Jakarta Selatan. Kejadian bermula saat korban berpapasan dengan pelaku Martin ketika sedang mengendarai sepeda motornya.
"Korban sedang mengendarai motor berpapasan dengan pelaku Martin dan tanpa sengaja hampir tertabrak," ujarnya dalam konferensi pers, Senin (16/10/2023) melansir CNN Indonesia.
Bintoro mengatakan ketika itu korban mendapati pelaku sedang mengendarai motor secara ugal-ugalan. Melihat itu, korban kemudian mencoba menegur pelaku untuk berkendara dengan benar.
Baca Juga:
Tersangka Kasus Pengeroyokan di Nias Barat Tidak Ditahan Polisi, Keluarga Korban Protes
Pelaku yang merasa tidak terima kemudian memanggil kedua temannya yakni Vadel yang merupakan kekasih Laura alias Lolly dan BNB alias Bintang.
"Korban menegur pelaku, bahwa hati-hati jangan berkendara ugal-ugalan, tapi pelaku tidak terima sehingga terjadi cekcok," jelasnya.
"(Pelaku) tidak sendirian tetapi yang bersangkutan membawa dua orang temannya jadi berjumlah tiga orang melakukan intimidasi dan penganiayaan terhadap korban," imbuhnya.
Saat terjadi pengeroyokan itu ketiga pelaku diduga semakin jengkel lantaran korban mengaku sebagai anggota TNI meskipun saat itu sedang tidak mengenakan pakaian seragam dinas.
"Sejauh ini masih kami dalami, namun yang bersangkutan sempat menyampaikan kata-kata usah bawa-bawa tentara," ujarnya.
"Padahal memang yang bersangkutan si korban itu menyampaikan bahwa 'Saya itu Babinsa' di sini ini yang kami sangat sayangkan," sambungnya.
Bintoro menyebut dari hasil rontgen Rumah Sakit Suyoto, korban mengalami sejumlah luka lebam di bagian kepala dan dada.
"Korban masih agak lebam, kemudian kegiatan masih bisa dilaksanakan sehari-hari. Sudah bisa beraktivitas kembali, tapi masih lebam di mukanya," tuturnya.
Akibat perbuatannya itu kemudian ketiga pemuda itu pun kini dijerat dengan Pasal 170 KUHP lantaran telah bersama sama melakukan kekerasan di muka umum.
"Setelah kami dapatkan bukti yang kuat di mana tiga orang ini kami tetapkan sebagai pelaku 170 atau pengeroyokan kekerasan secara bersama-sama dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara," pungkasnya.
[Redaktur: Alpredo Gultom]