Saat terjadi pengeroyokan itu ketiga pelaku diduga semakin jengkel lantaran korban mengaku sebagai anggota TNI meskipun saat itu sedang tidak mengenakan pakaian seragam dinas.
"Sejauh ini masih kami dalami, namun yang bersangkutan sempat menyampaikan kata-kata usah bawa-bawa tentara," ujarnya.
Baca Juga:
Nah, yang Lain di Razia, Namun PETI Milik Takim dan Angli di Desa Tanjung Benuang Merangin Aman
"Padahal memang yang bersangkutan si korban itu menyampaikan bahwa 'Saya itu Babinsa' di sini ini yang kami sangat sayangkan," sambungnya.
Bintoro menyebut dari hasil rontgen Rumah Sakit Suyoto, korban mengalami sejumlah luka lebam di bagian kepala dan dada.
"Korban masih agak lebam, kemudian kegiatan masih bisa dilaksanakan sehari-hari. Sudah bisa beraktivitas kembali, tapi masih lebam di mukanya," tuturnya.
Baca Juga:
Tersangka Kasus Pengeroyokan di Nias Barat Tidak Ditahan Polisi, Keluarga Korban Protes
Akibat perbuatannya itu kemudian ketiga pemuda itu pun kini dijerat dengan Pasal 170 KUHP lantaran telah bersama sama melakukan kekerasan di muka umum.
"Setelah kami dapatkan bukti yang kuat di mana tiga orang ini kami tetapkan sebagai pelaku 170 atau pengeroyokan kekerasan secara bersama-sama dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara," pungkasnya.
[Redaktur: Alpredo Gultom]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.