Sebanyak 17 tanaman ganja diperkirakan usia tanam empat bulan dan 20 tanaman ganja di satu bedeng diperkirakan usia tanam dua minggu.
Polres Probolinggo akan mengembangkan kasus tersebut.Selain menangkap jaringan narkotika jenis tanaman ganja, Polres Probolinggo melalui Satuan Reserse Narkoba juga membekuk jaringan narkotika jenis sabu menjelang perayaan malam tahun baru.
Baca Juga:
DLH Probolinggo Alihkan Sampah dari TPS Semampir ke TPS3R untuk Penertiban
"Petugas berhasil mengamankan lima tersangka jaringan peredaran narkotika jenis sabu dengan barang bukti enam paket narkotika jenis sabu dan beberapa perlengkapan alat hisap," ujarnya.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 114, 111, 112 Undang-Undang No 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal empat tahun dan maksimal penjara 20 tahun atau seumur hidup. [rin]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.