Ditanya apakah korban juga mengalami kekerasan seksual? Kapolda Fakhiri mengungkapkan hal itu masih diselidiki lebih lanjut. “Sedang segera didalami, apakah memang sebelum lakukan kekerasan ada hal-hal itu atau tidak. Apakah dilakukan sebelum atau setelah meninggal, kami akan dalami ini,” tutupnya.
Polisi dalam kasus ini, kata Kapolda, juga mengamankan barang bukti berupa handphone milik korban yang disimpan pelaku di gudang lantai dua ruang Poli RSUD Nabire.
Baca Juga:
Sadis! Suami Kubur Istri Hidup-hidup dalam Drum Semen di Kebun Kopi
Berdasarkan keterangan pelaku, ujar Fakhiri, kasus ini akan didalami dan hasilnya akan diumumkan ke publik seterang-terangnya. Sedangkan, untuk pasal yang dikenakan, menurut Kapolda sementara adalah pasal 340 KUHP karena terindikasi pembunuhan berencana dengan ancaman maksimal hukuman mati.
Seperti diketahui Mawartih Susanty merupakan satu-satunya dokter spesialis di Rumah Sakit Nabire itu ditemukan meninggal di rumah dinasnya kompleks RSUD Nabire, Papua Tengah, pada, Kamis (9/3).
Kasus kematiannya ditemukan tak wajar sehingga aparat kepolisian terus melakukan penyelidikan dan berhasil mengungkap pelaku. Dari hasil pemeriksaan jenazah korban ditemukan tanda-tanda kekerasan pada jenazah korban, dan polisi mengembangkan penyelidikan dan berhasil mengungkap pelaku. [tum/viva]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.