WAHANANEWS.CO, Surabaya - Pemilik sekaligus pengasuh panti asuhan di Surabaya berinisial NK (61) yang diduga melakukan kekerasan seksual atau pencabulan ke anak asuhnya sudah ditangkap polisi pada Jumat (31/1) malam.
Penangkapan dilakukan tak lama setelah kasus ini mencuat ke publik. Dirreskrimum Polda Jatim Kombes Farman mengonfirmasi itu dan menyatakan NK langsung diperiksa secara intensif.
Baca Juga:
Anak-Anak Muda INBI Tingkatkan Kualitas Pendidikan Lewat Program Bimbel Panti
“[NK] sudah ditangkap," kata Dirreskrimum Polda Jatim Kombes Farman saat dikonfirmasi, Sabtu (1/2).
"Kemungkinan besar korbannya lebih dari satu orang," ungkapnya.
Ia ditangkap setelah dilaporkan atas dugaan tindak pidana kekerasan seksual atau pencabulan terhadap anak di bawah umur.
Baca Juga:
Pj Sekda Dairi Ajak Anak Didik Panti Asuhan Belajar Menuju Kesuksesan
Direktur Unit Konsultasi dan Bantuan Hukum Fakultas Hukum Universitas Airlangga (UKBH FH Unair) Sapta Aprilianto mengatakan NK diduga melakukan pencabulan itu tiga tahun terakhir.
Korban disebut berusia 15 tahun dan merupakan anak asuh di panti tersebut.
"Pengasuh panti asuhan itu melakukan tindak pidana kekerasan seksual kepada beberapa anak di panti asuhan tersebut, anak-anak itu di bawah 15 tahun, dan itu sudah berlangsung kurang lebih tiga tahun," kata Sapta ditemui di Kampus B Unair, Surabaya, Jumat (31/1).
Sapta mengatakan hal itu bermula saat ada anak panti asuhan yang kabur. Ia kemudian mengadu ke seseorang berinisial S (41) tentang dugaan pencabulan yang dilakukan oleh NK.
"Ada beberapa anak yang kabur, kemudian datang kepada pelapor S, dia memberikan informasi bahwa di dalam informasi terjadi kekerasan seksual terhadap para anak-anak yang di dalam panti asuhan," ucapnya.
Saat melakukan aksinya, Sapta mengatakan, NK diduga menggunakan relasi kuasanya agar korban mau menuruti dan dicabuli.
"Ini relasi kuasa, mereka enggak ada pilihan lain, ya seperti ini, salah satu modus kejahatan ini, karena yang satu berkuasa, yang satu di bawah kekuasaan. Ya terjadi lah," ucapnya.
S bersama UKBH FH Unair yang mendampingi korban kemudian melaporkan dugaan tindak pidana pencabulan yang dilakukan NK itu ke Polda Jawa Timur. Laporan diterima dengan Nomor: LP/B/165/I/2025/SPKT/Polda Jawa Timur tertanggal 30 Januari 2025.
[Redaktur: Alpredo Gultom]