WahanaNews.co, Jakarta - YS (45), laki-laki beralamat di Jl. Raya Pondok Gede Dirgantara II Rt. 003/02 No. 58, Halim Perdana Kusuma, Makasar, Jakarta Timur, ditangkap Polisi Sabtu (2/9/2023) dini hari pukul 02.50 WIB karena pengeroyok pengguna YouTube (YouTuber).
"Pengeroyok dari Kelurahan Halim Perdana Kusuma, Kecamatan Makasar, Jakarta Timur," kata Kanit Reserse Mobile (Resmob) Polres Jakarta Selatan, AKP Ahmad Zakaria dalam keterangan tertulis, di Jakarta, Sabtu. Sementara korban atau pelapor, lanjutnya, adalah seorang pria berinisial AS (27) dari Kelurahan Cipinang Besar Utara, Kecamatan Jatinegara, Jakarta Timur.
Baca Juga:
Fakta Mengejutkan, Tersangka Pemerasan Ternyata Eks Satpam Ria Ricis
"Tempat pengeroyokan di depan Restoran Warung Solo Jl. Lapangan Ros Utara No. 27 Rt. 004/06, Bukit Duri, Tebet, Jakarta Selatan pada Selasa (15/8) pukul 20.00 WIB," ujarnya.
Ahmad kemudian menjelaskan kronologi pengeroyokan tersebut.
Pengeroyokan, kata Ahmad, berawal dari korban AS bersama kedua temannya, MF dan SF membuat konten edukasi tentang pelanggaran pengguna jalan yang melawan arah di depan Restoran Wong Solo JI. Lapangan Ros Utara No. 27 Rt. 004 /006, Bukit Duri, Tebet, Jakarta Selatan, Selasa (15/8) sekira pukul 20.00 WIB.
Baca Juga:
Viral Pejabat Kemenhub Rayu Youtuber Korea Mampir ke Hotel
"Kemudian, di saat korban melakukan pelarangan, para terlapor (pelaku YS dkk) tidak menerimanya sehingga terjadi pertengkaran mulut," kata Ahmad, melansir ANTARA.
Kemudian, ujar Ahmad, terjadi pemukulan kepada para korban yang mengakibatkan korban AS memar di bagian pundak kanan, korban MF dipukul bagian wajah, luka gores di lengan tangan kanan dan korban SF luka berdarah di bagian mulut.
"Dengan kejadian tersebut, kasus dilaporkan (oleh korban AS) ke Polres Jakarta Selatan guna penyelidikan lebih lanjut," kata Ahmad.
Atas perbuatannya, pelaku dapat dijerat pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dengan ancaman pidana penjara maksimal lima tahun enam bulan.
[Redaktur: Alpredo Gultom]