WahanaNews.co, Padang - Tiga wanita di Paang yang melakukan penganiayaan terhadap seekor kucing jenis persia dengan mencekoki minuman keras (miras), berbuntut panjang.
Ketiganya, ditangkap jajaran Satreskrim Polresta Padang, Sumatera Barat, Senin malam (4/9/2023). Mereka dilaporkan Indonesian Cat Association Cabang Padang.
Baca Juga:
Diduga Parkir di PT.Basic International Sumatera Ilegal di kelolah oleh Preman dan Kangkangi Perda, No 28 Tahun 2010
"Sekarang sedang dimintai keterangan,"kata Kasat Reskrim Polresta Padang, Kompol Dedy Ardiansyah Putra, Selasa (5/9/2023) melansir VIVA.
Kompol Dedy Ardiansyah Putra bilang, penangkapan terhadap ketiga pelaku sebagai tindak lanjut dari laporan yang masuk perihal kasus tersebut. Meski demikian, sampai saat ini pihaknya belum menentukan status hukum ketiga terlapor.
"Laporan ketiga pelaku akan diproses. Tapi status hukum ketiga wanita tersebut belum ditentukan," ujar Dedy Ardiansyah Putra.
Baca Juga:
Puluhan Mobil Truck ( BOX )Di Duga Milik PT AICE Parkir Sembarangan Di Bahu Jalan Lintas Perdagangan - Lima puluh
Terpisah, Ketua Indonesian Cat Association Cabang Padang, Isnaini Iskandar menyebut, pihaknya melaporkan ketiga pelaku atas kasus penganiayaan kucing yang video ulah ketiganya viral di media sosial kemarin.
Isnaini Iskandar menilai, perbuatan ketiga pelaku telah melanggar pasal 302 dan 540 KUHP. Pihaknya pun meminta para pelaku diproses dengan undang-undang yang berlaku.
"Kami membuat laporan ini. Memang sepatutnya tindakan pelaku dilaporkan. Meski sebelumnya sudah meminta maaf, namun tidak kasus ini tetap dibawa ke Ranah Hukum agar ada efek jera," tutup Isnaini.