WahanaNews.co | Pihak kepolisian resmi menetapkan 5 tersangka dalam kasus tewasnya Zidan Muhammad Faza (21) salah seorang mahasiswa taruna Politeknik Ilmu Pelayaran (PIP) Semarang pada Senin (6/9/2021).
Lima tersangka yang ditetapkan oleh pihak kepolisian adalah Caesar Richardo Bintang Samudra, Budi Darmawan, Aris Riyanto, Albert Jonathan Ompusuhu, dan Andre Arsprila.
Baca Juga:
Polisi Temukan Kejanggalan Tewasnya Mahasiswa PIP Semarang
Mereka juga telah ditangkap dan ditahan di Polrestabes Semarang. Kelima tersangka dijerat Pasal 170 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara.
Kronologi Kejadian
Seperti diberitakan sebelumnya, Mahasiswa taruna Politeknik Ilmu Pelayaran (PIP) Semarang, Zidan Muhammad Faza (21) tewas karena dipukul seniornya dalam tradisi pembinaan di Mes Indo Raya, Semarang, Jawa Tengah, Senin (6/9/2021).
Baca Juga:
Parah! Anak Gadis 8 Tahun di Sumedang Dipukuli dan Dilempar ke Sawah
Kapolrestabes Semarang Kombes Polisi Irwan Anwar menjelaskan kejadian bermula ketika para senior PIP angkatan 54 memanggil mahasiswa angkatan 55. Mereka menjalankan tradisi pembinaan untuk menempati mes tersebut.
Irwan menyebut terdapat 8 orang senior dan 15 orang junior PIP Semarang yang datang menjalani tradisi uji kekuatan fisik di Mes Indo Raya.
"Kemudian dilakukan tradisi uji fisik, pukulan ke perut," kata Irwan saat konferensi pers di Mapolrestabes Semarang, Jumat (10/9/2021).