Selain luka pada tulang rusuk, korban juga mengalami sejumlah memar dan cedera lain akibat penganiayaan berulang.
Kasus itu pun terungkap setelah Ketua RT setempat curiga dengan kondisi korban dan melapor ke pihak kepolisian.
Baca Juga:
Kemen PPPA Apresiasi Program Humanis Kemendikdasmen untuk Lindungi Anak di Sekolah
Laporan tersebut membuka rangkaian penyelidikan dan mengakhiri kekerasan yang dialami korban selama hampir dua tahun.
"Saya ucapkan terima kasih kepada lingkungan setempat, terutama Ketua RT yang peka terhadap keadaan ini. Beliaulah yang melaporkan kejadian ini sehingga anak dapat diselamatkan," ungkap Sri.
Setelah laporan diterima, Unit PPA Polres Metro Jakarta Timur segera melakukan langkah-langkah perlindungan terhadap korban. Anak tersebut kini berada di rumah aman dan telah mendapatkan berbagai layanan pemulihan.
Baca Juga:
Kasus Dugaan Kekerasan Anak Terjadi di Desa Sigumpar Toba
"Kami sudah memberikan pendampingan, layanan psikologi, dan pemulihan kepada korban. Sejak laporan dibuat, korban langsung kami tempatkan di rumah aman," tegas Sri.
Kedua tersangka telah ditahan sejak 23 November 2025 dan kini berada di Rumah Tahanan Polres Metro Jakarta Timur. Mereka dijerat pasal kekerasan terhadap anak dengan ancaman pidana berat.
"Tersangka terancam hukuman penjara maksimal 10 tahun, dan ditambah sepertiga dari ancaman pokok karena pelaku memiliki relasi kuasa. Selain itu, keduanya juga terancam denda sebesar Rp72 juta," terang Sri.