WahanaNews.co, Jakarta - Polisi mengungkapkan pria berjaket ojek online (ojol) berinisial MB (49) yang menculik bocah laki-laki di Serpong, Tangerang Selatan, diduga sempat mencabuli korban.
"Diduga pelaku juga melakukan perbuatan yang melanggar kesusilaan terhadap korban," kata Kasat Reskrim Polres Tangerang Selatan AKP Alvino Cahyadi kepada wartawan, Selasa (10/9) melansir CNN Indonesia.
Baca Juga:
Buronan Kasus Pencabulan di Madina Ditangkap, Terancam Hukuman 20 Tahun Penjara
Alvino menerangkan dalam aksinya itu, MB mengajak korban untuk ikut bersamanya. Untuk memuluskan rencananya, MB pun menjanjikan sejumlah uang kepada korban.
"Modus operandi pelaku diduga mengajak korban untuk ikut dengan pelaku dengan iming-iming sejumlah uang sehingga korban tertarik untuk ikut pelaku. Selanjutnya, korban dibawa berkeliling dengan sepeda motor," ucap dia.
Sebelumnya, seorang anak laki-laki diduga menjadi korban aksi penculikan oleh seorang pria berjaket ojek online (ojol) di daerah Serpong, Tangerang Selatan, Minggu (8/9).
Baca Juga:
Pegawai BUMN Jadi Bulan-bulanan Warga Cianjur, Diduga Culik dan Lecehkan Siswi SMP
Peristiwa itu kemudian dilaporkan oleh orang tua korban ke Polres Tangerang Selatan. Setelah dilakukan penyelidikan, polisi berhasil menemukan korban di sebuah Musala pada Senin (9/9) dini hari.
Di hari yang sama, polisi juga berhasil menangkap pelaku berinisial MB (49) di wilayah Alam Sutera. Pelaku diketahui berprofesi sebagai driver ojol.
Kini, pelaku pun telah ditetapkan sebagai tersangka. Ia dijerat Pasal 83 Jo Pasal 76 F dan atau Pasal 82 Jo Pasal 76 E UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang atas perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.