WahanaNews.co, Jakarta - Polisi mengungkap selebgram Angela Lee menggunakan uang hasil dugaan penipuan dan penggelapan tas mewah senilai untuk membayar utang.
Kendati demikian, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi tak membeberkan soal berapa total utang yang mesti dibayar Angela.
Baca Juga:
H. Anwar Rustam Bancin Bantah Tudingan Ya Karim Sebut Dirinya Penipu Berutang
"Untuk apa uang itu digunakan oleh tersangka AC alias AL itu untuk membayar utang pada seseorang," kata Ade Ary kepada wartawan, Kamis (15/8).
Ade Ary menyebut dalam kasus ini penyidik turut menyita sejumlah barang bukti. Di antaranya, 14 surat perjanjian jual beli tas antara Angela dengan korban hingga hingga foto tas bermerek LV.
Lebih lanjut, Ade Ary menyampaikan saat ini penyidik Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya tengah melengkapi berkas perkara untuk segera dilimpahkan ke kejaksaan.
Baca Juga:
Pembunuh Karyawan MRT Saling Bantu, Ternyata Bersaudara
"Kemudian dalam waktu dekat, berkas perkaranya akan dikirim ke kejaksaan untuk selanjutnya dilakukan penelitian oleh JPU," tutur dia.
Polisi menangkap selebgram Angela Lee terkait kasus dugaan penipuan dan penggelapan modus jual beli tas senilai Rp3,2 miliar.
Dalam kasus ini, polisi juga telah menetapkan Angela sebagai tersangka. Kini, Angela pun telah ditahan di Rutan Polda Metro Jaya.
Atas perbuatannya, Angela dijerat Pasal 372 KUHP tentang penggelapan dan atau Pasal 378 KUHP tentang penipuan.
[Redaktur: Alpredo Gultom]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.