"Artinya, kita bisa menangkap apa yang ada di dalam pikirannya, kepribadiannya dan kita bisa mengungkap lebih dalam lagi apa yang menjadi motif bersangkutan," tuturnya.
Demikian juga soal kemungkinan tersangka lain. Menurutnya, penyidik akan membuktikannya sesuai fakta yang ditemukan.
Baca Juga:
Tidak Pulang Hingga Larut Malam, Petani Warga Karo Ditemukan Meninggal Diladang
"Kita akan terus memverifikasi informasi yang disampaikan. Tidak hanya ke hal tertentu, tapi hal yang lain kita gali," ungkapnya.
Ketua DPD AMPI Sumatera Utara David Luther membenarkan Bebas Ginting pernah menjabat sebagai Ketua AMPI Tanah Karo. Namun masa jabatannya berakhir pada 2021.
"Bebas Ginting sejak tahun 2021 sudah tidak aktif di ormas dan tidak memperbaharui status keanggotaannya, baik di AMPI Sumut maupun AMPI Tanah Karo," kata David Luther beberapa waktu lalu.
Baca Juga:
Mahasiswi Lompat Dari Lantai 12 Gedung Mahligai Bank 9 Jambi
Menurut David, Bebas Ginting saat ini sudah tidak tercatat sebagai kader ormas AMPI. AMPI sendiri menyerahkan proses hukum kasus yang menjerat Bebas Ginting ke kepolisian.
"Mengenai pendampingan hukum, AMPI Sumut sudah melakukan rapat dengan AMPI Tanah Karo dan menyerahkan seluruh proses hukum kepada pihak kepolisian," kata David.
Dalam kasus ini, kebakaran menghanguskan satu unit warung kopi dan kios kelontong milik Rico Sempurna Pasaribu wartawan media Tribrata Tv di Jalan Nabung Surbakti, Kecamatan Kabanjahe, Kabupaten Karo, Sumatera Utara pada Kamis (27/6) sekitar pukul 03.40 WIB.