WahanaNews.co | Seorang korban penipuan jamaah umroh memberikan keterangan kepada Polresta Bogor Kota bahwa dirinya sudah menyetorkan uang sebesar Rp 200 juta kepada pelaku berinisial CV untuk pemberangkatan pada akhir tahun lalu.
Menindaklanjuti hal itu, jajaran Polresta Bogor Kota melakukan pengungkapan terhadap kasus penipuan jamaah umroh di wilayah Bogor dan sekitarnya.
Baca Juga:
Menjadi Pemimpin yang Berdampak dan Berpengaruh di Era Digital
Kapolresta Bogor kota Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso mengatakan, dari hasil penelusuran, pihaknya mendapatkan petunjuk bahwa dugaan penipuan itu telah terjadi dengan adanya penyetoran uang ratusan juta rupiah. Bahkan, jika di total dari keseluruhan jamaah mencapai miliaran rupiah.
“Kami sudah menangkap pelaku CV atas dugaan tersebut dan meminta pertanggungjawaban atas tindak kejahatan yang sudah dilakukan,” katanya, Kamis (2/2/2023).
Dari pelaku CV, Polisi menyita sejumlah barang bukti berupa dokumentasi keimigrasian yang digunakan untuk memperdaya korban. Sehingga, mereka percaya akan diberangkatkan untuk umroh.
Baca Juga:
Perdana, PLN Operasikan SPKLU Khusus Angkot Listrik
Hingga saat ini polisi masih membuka posko pengaduan untuk masyarakat dapat memberikan bukti data dan fakta terkait dugaan penipuan tersebut. Karena, terindikasi korban sangatlah banyak.
Kepada pelaku polisi menjerat pelanggaran pasal 372 dan 378 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. [sdy]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.