WahanaNews.co | Lima anggota geng motor di wilayah Kecamatan Ciseeng, Kabupaten Bogor ditangkap satreskrim Polres Bogor. Para pelaku ini menganiaya satu orang remaja hingga mengalami luka-luka.
Wakapolres Bogor Kompol Wisnu mengatakan penangkapan para pelaku ini berawal dari video viral di media sosial terkait aksi konvoi sejumlah orang sambil membawa senjata tajam
Baca Juga:
Ciptakan Situasi Aman Melalui Jumat Berkah Antisipasi Kejahatan Jalanan
"Dari video itu juga muncul satu korban (inisial G 17 tahun) yang memang pada malam hari menjadi korban kelima berandalan bermotor tersebut," kata Wisnu, Rabu (5/10/2022).
Polisi akhirnya berhasil menangkap kelima pelaku yang masing-masing berinisial MF (18), AD (18), RD (18), MF (18) dan FF (17). Ditangkap pula beberapa barang bukti berupa 2 unit sepeda motor, beberapa senjata tajam dan beberapa handphone pelaku.
"Motivasinya dari keterangan para tersangka, ada yang sekadar mencari identitas atau menerima tantangan dari rekan lainnya," ujarnya.
Baca Juga:
Pemicu Penganiayaan Siswa SMP Cilacap Ternyata Klaim Keanggotaan Geng
Dari hasil pemeriksaan, diketahui para pelaku ini memang menyasar siapa saja yang ditemui ketika berkonvoi. Tanpa segan, mereka menyerang korban menggunakan senjata tajam.
"Jadi memang posisi mereka (pelaku) sedang berjalan, didapati dan bertemu berpapasan dengan korban. Jadi tidak disasar atau ditarget. Menyasar ke orang sembarangan, ini yang berbahaya," jelasnya.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 170 KUHP dan atau Pasal 351 KUHP ancaman hukuman 7 tahun penjara. Polisi tidak akan segan menindak pelaku kekerasan terutama geng motor.