WahanaNews.co | Tiga orang kurir pengantar narkoba jenis sabu-sabu jaringan internasional dari Aceh ke Jakarta diringkus Polres Metro Jakarta Pusat. Ketiganya adalah W, J, dan MD.
Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Komarudin, mengatakan hasil pemeriksaan dari Kartu Tanda Penduduk (KTP) para pelaku, ketiganya berdomisili di Aceh.
Baca Juga:
Vonis Seumur Hidup Kurir Sabu-sabu 13 Kg Diperkuat PT Medan
Ketiga kurir tersebut menerima pekerjaan untuk mengirimkan sabu-sabu dari Malaysia dan Thailand, untuk diedarkan di Jakarta.
Pengiriman ini bukan pertama bagi ketiganya. Mereka sudah tiga kali mengirimkan paket serupa dalam jumlah besar, dan berhasil.
“Pertama mereka berhasil mengirimkan sebanyak 8 kg, tepat di bulan puasa yang lalu dengan mendapatkan upah sebanyak Rp 250 juta satu kali pengiriman. Kedua, mereka juga mengirimkan sebanyak 15 kg dengan upah sebanyak Rp 350 Juta. Ini juga telah berhasil kami ungkap dengan tersangka atas nama F,” jelas Komarjuudin dalam keteranganya kepada awak media, Jumat (16/6/2023) melansir VIVA.
Baca Juga:
Demo ke Pemerintah, Ojol Sampaikan 6 Tuntutan
Komarudin mengatakan, untuk pengiriman yang ketiga kalinya, para kurir tersebut tidak menerima bayaran lantaran berhasil tertangkap sebelum sabu-sabu tersebut pindah tangan.
Para pelaku dalam hal ini berhasil tertangkap di rest area KM 259A di Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan.
“Mereka membeli truk ekspedisi, paketnya diletakkan di bawah jok mobil atau jok truk,” ujarnya.
Komarudin mengatakan, hasil perhitungan pihaknya adalah sabu-sabu yang dibawa seberat 20,676 kilogram. Nilainya juga fantastis, sekitar Rp 30 miliar.
“Tangkapan ini mampu menyelamatkan sebanyak 120.000 warga masyarakat yang tentunya ini menjadi atensi kita bersama untuk mengurangi peredaran narkoba di wilayah Jakarta Pusat,” ujarnya.
Hasil pemeriksaan, komplotan kurir sabu-sabu yang tertangkap ini diduga bagian dari jaringan peredaran kelas internasional asal Malaysia yang berhasil diungkap sebelumnya.
"Dari jaringan Malaysia, lalu tidak menutup kemungkinan juga saat ini kalau kita lihat dari tulisannya (di paket) dari Thailand, Ini jaringan internasional yang disuplay, kemungkinan menggunakan jalur laut (lalu masuk lewat) Sumatera," ujarnya.
Hingga kini, para tersangka dan juga barang bukti sabu tersebut telah diamankan di Mapolres Metro Jakarta Pusat untuk proses penyelidikan lebih lanjut.
Para tersangka dikenakan Pasal 114 Ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2 jo Pasal 132 KUHP dengan ancaman hukuman kurungan 20 tahun penjara.
[Redaktur: Alpredo]