WahanaNews.co | Satuan Resese (Satres) Narkoba Polres Lebak menangkap pelaku pengedar obat-obatan tanpa memiliki izin edar di Kabupaten Lebak, Banten.
WS (20) warga Kelurahan Cijoro Lebak Kecamatan Rangkasbitung, Banten ditangkap di pinggir jalan dikawasan Jl Siliwangi Kelurahan Rangkasbitung Timur Kecamatan Rangkasbitung Kabupaten Lebak, karena telah mengedarkan obat farmasi tanpa izin edar.
Baca Juga:
Momen Mengharukan di Banten, Siswi SD Pilih Bawa Pulang Makanan Bergizi untuk Ibu di Rumah
Kasat Resnarkoba Polres Lebak AKP Malik Abraham membenarkan adanya penangkapan terhadap WS.
"Ya Jajaran Sat Resnarkoba Polres Lebak pada Selasa (5/7/2022) telah mengamankan WS di Jl Siliwangi Kel/Ds. Rangkasbitung Timur Kec. Rangkasbitung Kabupaten Lebak," ujarnya.
Tak hanya itu, lanjut Malik, dari tangan pelaku juga, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 buah tas selempang warna cokelat yang didalamnya terdapat 472 butir obat jenis Merk Hexymer, 104 butir obat Merk Tramadol HCI, uang tunai Rp 130 ribu dan 1 unit sepeda motor merk honda beat warna putih.
Baca Juga:
Demi Rafathar, Raffi Ahmad Terbang Pakai Helikopter untuk Hadiri Acara Sekolah
"Penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat kemudian kami melakukan penyelidikan dan akhirnya kami berhasil mengungkap peredaran obat farmasi tanpa izin edar di wilayah Kabupaten Lebak," ungkapnya.
Sementara itu, Malik juga menerangkan bahwa Jajaran Sat Resnarkoba Polres Lebak masih melakukan pengembangan dan pengejaran pelaku lain.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan dari pengakuan pelaku, barang atau obat-obatan tersebut didapat dari AS. Dan saat ini, kami masih melakukan pengejaran," katanya.