WahanaNews.co, Bekasi - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Metro Bekasi Kota membongkar jaringan peredaran narkotika jenis sabu lintas wilayah yang diduga terhubung dari Sumatera, Bekasi, hingga Bali.
Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi menangkap lima tersangka berinisial IR, VST, MA, ASA, dan MJP. Dari para tersangka, petugas menyita barang bukti sabu dengan total berat lebih dari 2,1 kilogram.
Baca Juga:
Frans Antoni Diduga Bawa Uang Narkoba ke Thailand 168 Kali, Nilainya Minimal Rp1 Miliar Sekali Jalan
Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro mengatakan, pengungkapan kasus bermula dari penangkapan tersangka IR di kawasan Pekayon Jaya, Bekasi.
"Dari tangan tersangka IR, kami mengamankan sabu seberat 5,25 gram. Hasil pemeriksaan kemudian dikembangkan hingga mengarah kepada tersangka VST yang ditangkap di wilayah Bogor Selatan," kata Kusumo dalam konferensi pers, Selasa (23/6/2026).
Saat menangkap VST, polisi menemukan barang bukti sabu sebanyak 2.065 gram. Temuan tersebut kemudian menjadi petunjuk untuk mengungkap jaringan yang lebih luas.
Baca Juga:
Dirresnarkoba Polda Sulteng: Berantas Narkoba Harus Ada Sinergi Aparat, Kampus, dan Masyarakat
Penyidik selanjutnya melakukan pengembangan hingga berhasil menangkap tiga tersangka lainnya, yakni MA, ASA, dan MJP, di kawasan Denpasar Timur, Bali.
Dari ketiga tersangka tersebut, polisi kembali menyita sabu dengan berat sekitar 101 gram.
Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, sabu yang dikuasai VST diduga akan dikirim ke Bali. Sementara MA, ASA, dan MJP diduga berperan dalam peredaran narkotika di wilayah Denpasar Timur.
Adapun IR diketahui mengedarkan sabu di wilayah Bekasi dan diduga melayani pemesanan dari luar daerah.
"Ini merupakan jaringan peredaran narkotika lintas wilayah. Barang diduga berasal dari Sumatera, diedarkan di Bekasi, dan sebagian dikirim ke Bali," ujar Kusumo.
Dalam menjalankan aksinya, para pelaku diduga memanfaatkan transportasi umum untuk mengirim narkotika. Sementara komunikasi dan transaksi dilakukan melalui media sosial Instagram.
Polisi masih mendalami kasus tersebut guna mengungkap pemasok utama serta kemungkinan adanya pelaku lain yang terlibat dalam jaringan tersebut.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Tersangka VST, MA, ASA, dan MJP dikenakan Pasal 114 ayat (2), sedangkan IR dijerat Pasal 114.
Kelima tersangka terancam hukuman pidana penjara paling singkat 12 tahun karena diduga berperan sebagai pengedar narkotikaKusumo menegaskan, pihaknya akan terus menindak tegas jaringan peredaran narkoba yang meresahkan masyarakat.
"Polres Metro Bekasi Kota berkomitmen memberantas peredaran narkotika. Kami juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas yang berkaitan dengan penyalahgunaan maupun peredaran narkoba," katanya.
[Redaktur: Jupriadi]