WahanaNews.co | HN (26), pelaku penganiayaan terhadap korban MR (36) dan AR (35), mengunakan senjata tajam berupa pisau berhasil diringkus anggota Polres Sumedang di Jalan Angkrek Sumedang Utara, tepatnya depan ruko martabak Parahyangan Kamis (26/1/2023).
Kapolres Sumedang AKBP Indra Setiawan dalam konferensi persnya menerangkan pelaku yang berinisial HN (26) merupakan warga Kelurahan Situ Sumedang Utara dan kejadian tersebut terjadi di Jalan Angkrek Sumedang Utara.
Baca Juga:
Polisi Bekuk Pelaku KDRT di Sumedang, Korban Dicekik dan Dibogem
"Kejadian itu terjadi ketika para korban berinisial MR (36) dan AR (35), sedang nongkrong bersama teman-temannya di pinggir Jalan," katanya, Kamis (2/2/2023).
Kapolres melanjutkan, pelaku HN lewat menggunakan Sepeda Motor Yamaha X-Ride secara ugal-ugalan hingga hampir menabrak korban AR.
"Kemudian, pelaku HN kembali lagi menghampiri AR dan bertanya siapa yang meneriaki dirinya. Cek cok pun terjadi antara HN dengan AR,” ujarnya.
Baca Juga:
Anak 8 Tahun di Sumedang Jadi Korban Pencabulan Seorang Kakek, Ini Modusnya
Ia juga menjelaskan saat itu korban lainnya MR menghampiri AR dan HN, dan mencoba untuk melerai. Kemudian, tersangka HN secara tiba-tiba mengacungkan sebilah pisau lalu menebaskan pisau tersebut kearah muka korban MR, tebasan tersebut berhasil ditangkis korban MR.
"Akhirnya korban MR mengalami luka robek di bagian tangan kiri, sedangkan AR mengalami luka robek di bagian perut sebelah kiri sebanyak 4 jahitan, luka di bagian dada samping kiri sebanyak 4 jahitan dan luka di bagian sikut kiri sebanyak 6 jahitan," jelasnya.
Sementara untuk barang bukti Kapolres mengatakan telah mengamankan beberapa diantanya baju yang dipakai korban dan pelaku serta 1 unit Sepeda Motor Yamaha X-Ride.
"Tersangka dikenakan Pasal 351 KUH Pidana ayat (1) dan ayat (2) tentang penganiayaan yang mengakibatkan luka berat dengan ancaman Pidana Penjara 5 Tahun Penjara," pungkasnya. [sdy]