WAHANANEWS.CO, BANDUNG - Polresta Bandung telah menangkap seorang pria berinisial ID (54) karena kasus dugaan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di daerah Katapang, Kabupaten Bandung pada 17 Oktober 2024 lalu.
Diketahui, pria tersebut merupakan seorang residivis curanmor asal Kabupaten Cianjur, Jawa Barat.
Baca Juga:
Polda Metro Jaya Ungkap Pelaku Penjualan Senpi Ilegal Belajar Rakit Senjata Sejak 2018
“Tersangka merupakan seorang residivis yang sebelumnya telah menjalani hukuman penjara karena kasus serupa,” kata Kapolresta Bandung Kombes Pol Aldi Subartono, dikutip dari kumparan.com, baru-baru ini.
Aldi juga mengatakan, saat diperiksa, ID mengaku telah mencuri motor sebanyak 14 kali. Aksinya itu dilakukan di wilayah Kabupaten Bandung dan Kabupaten Bandung Barat.
Sedangkan pencurian motor di Kecamatan Katapang dilakukan pukul 07.00 WIB.
Baca Juga:
Polsek Sunggal Tangkap Dua Pelaku Spesialis Curas
Modusnya, ID masuk ke sebuah rumah kontrakan yang pagarnya tak dikunci dan merusak kontak satu unit motor dengan kunci leter T lalu membawa motor itu kabur. Korban baru sadar motornya raib pas mau berangkat bekerja.
“Korban hendak berangkat bekerja dan mendapati sepeda motornya yang diparkir di teras kontrakan dalam keadaan terkunci stang telah hilang,” tuturnya.
Saat ini, pihak kepolisian tengah melakukan pengembangan dan mendalami keterlibatan tersangka dalam jaringan pencurian motor.