"Barang bukti pertama kami amankan di meja kamar tidurnya. Di situ ada juga 1 timbangan digital dan 4 plastik klip untuk membungkus ganja yang akan dia jual," bebernya.
Petugas selanjutnya melakukan penggeledahan, kendati Ecca mengelak masih memiliki ganja.
Baca Juga:
Organisasi Walhi: Sembilan Petani Saloloang Ditangkap Terkait Pembangunan Bandara VVIP
Benar saja, saat digeledah petugas kembali mendapatkan tiga toples berisikan ganja lagi.
"Saat kami geledah lemarinya, terdapat tiga toples berisikan ganja lagi. Masing-masing toples itu berisikan ganja dengan beratnya 26 gram, 11 gram dan 266 gram," kata perwira menengah Polri itu.
Kompol Ricky mengatakan, seluruh ganja yang disita petugas itu total beratnya 333 gram.
Baca Juga:
Kapolda Kaltim Ingatkan Polisi Netral pada Pemilu 2024
Barang terlarang itu didapatkan Ecca dengan cara memesannya melalui online.
"Asal ganjanya dari Medan, didapatkan dengan membelinya dari seseorang secara online," ucapnya.
Kepada penyidik, Ecca mengaku bahwa belum sempat menjual ganja yang baru dipesannya dari Medan tersebut kepada siapapun.