WahanaNews.co | Polri geram peredaran ekstasi jaringan
Jerman-Belgia leluasa masuk ke Jakarta. Korps Bahyangkara minta penjagaan
barang impor lebih ketat.
"Ekstasi ini
kualitas nomor satu karena langsung impor dan kenapa bisa masuk? Tentunya ini
akan kami berikan masukan kepada stakeholder," kata Direktur Tindak Pidana
Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Krisno Holomoan saat dikonfirmasi di Jakarta,
Sabtu, 5 Juni 2021.
Baca Juga:
Diduga Pakai Narkoba, Polisi Tangkap 3 ASN Tanjungpinang
Krisno tidak menyebut
detail stakeholder yang dimaksud. Hanya, dalam hal ini bisa saja Bea Cukai dari
segi perlintasan. Kemudian, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dari segi perizinan
pembukaan tempat hiburan malam.
Menurut Krisno, sejatinya barang haram itu sulit masuk ke
Tanah Air di tengah pandemi covid-19. Sebab, pemerintah resmi menutup tempat
hiburan malam guna mencegah penyebaran virus korona.
"Artinya
meskipun situasi pandemi korona, tempat hiburan malam itu dibatasi bahkan di
Jakarta saya pikir ditutup semua. Tapi, kenapa tetap ada, dugaan kami ada
tempat-tempat yang masih digunakan," ujar Krisno.
Baca Juga:
Tak Ada Kapok-kapoknya, Aktor Rio Reifan Lima Kali Ditangkap Polisi Terkait Narkoba
Polri juga bakal
memberi masukan kepada pemerintah terkait pengamanan hiburan malam. Klub malam
diduga kuat buka secara diam-diam dan dijadikan tempat pesta narkoba.
"Karena
penggunaan ekstasi ini pasti membutuhkan suatu sarana untuk menikmatinya,
berbeda dengan sabu yang bisa digunakan di tempat-tempat sepi atau di tempat
penginapan, di rumah, dan sebagainya," kata Krisno.
Direktorat Tindak
Pidana Narkoba Bareskrim Polri membongkar peredaran 13.865 butir ekstasi
jaringan Jerman-Belgia pada Selasa, 25 Mei 2021. Sebanyak sembilan tersangka
ditangkap.
"Mereka
ditangkap di Jakarta Pusat dan Jakarta Barat dengan total barang bukti ekstasi
13.865 dan tiga buah handphone," kata Krisno di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis, 3
Juni 2021.
Kesembilan tersangka
itu ialah SR, 21; IY, 46; EM, 50; MR, 23; DB, 24; JY, 46; KV, 23; UY, 39; dan
AW, 46. Mereka dijerat Primer Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1)
Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Beleid ini mengatur
terkait mengedarkan narkotika golongan I.
Kemudian, Pasal 113
ayat 2 Jo Pasal 132 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pasal itu
mengatur terkait mengimpor atau menyalurkan narkotika golongan I.
Para tersangka
terancam hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara
paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun penjara. Kemudian, denda
minimal Rp1 miliar dan maksimal Rp10 miliar ditambah sepertiga. [qnt]