WAHANANEWS.CO, Tangerang - Seorang pria bernama Tonny Renaldo Matan (49) yang ternyata merupakan jaksa gadungan ditangkap tim gabungan Kejaksaan Agung setelah kedapatan membawa senjata api ilegal dan menipu warga hingga Rp310 juta dalam operasi di Pamulang, Kota Tangerang Selatan pada Jumat (14/11/2025).
Kepala Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan Apreza Darul Putra menjelaskan bahwa senjata api yang ditemukan dari tangan pelaku merupakan jenis revolver dan digunakan untuk meyakinkan korban dalam modus pengurusan perkara hukum meski “tidak disampaikan untuk perkara apa.”
Baca Juga:
KPK Geledah Titik Baru di Sumut, Buru Bukti Tambahan Proyek Jalan Bermasalah
Pelaku mengaku sebagai Staf Ahli Jaksa Agung berpangkat bintang satu dan mengklaim memiliki banyak kenalan jaksa di Bulungan, Jakarta Selatan guna memperkuat tipu daya terhadap korban yang ditemuinya saat ia memakai pakaian dinas harian atau PDH.
Dari hasil pemeriksaan awal diketahui bahwa Tonny telah menipu dua orang dan mengaku uang hasil kejahatannya sudah habis sehingga penyidik masih menelusuri aliran dana tersebut lebih lanjut.
Dalam penindakan itu, tim Satuan Tugas Intelijen, Reformasi dan Inovasi (SIRI) Kejaksaan Agung juga menyita revolver berisi tujuh peluru serta 12 butir peluru aktif tambahan dan sejumlah barang bukti lain seperti ponsel, mobil Agya, dua KTP, SIM A dan C, NPWP, sepatu hitam, dua kartu ATM dan perlengkapan lainnya.
Baca Juga:
Sindikat Senjata Ilegal KKB Papua, Sekali Kirim Raup Rp1,3 Miliar
Pelaku kemudian diserahkan kepada Satreskrim Polres Tangerang Selatan untuk diproses atas dugaan pelanggaran kepemilikan senjata api ilegal yang diatur dalam undang-undang darurat sebagaimana disampaikan Apreza.
[Redaktur: Rinrin Khaltarina]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.