WahanaNews.co | Sempat terekam kamera warga dan viral di media sosial (medsos), satu orang anggota kawanan geng motor yang berkonvoi sambil membawa senjata tajam (sajam) dan merampas motor milik warga di Kota Binjai, Sumatera Utara (Sumut), ditangkap anggota Polsek Binjai Utara, Minggu, (7/8/2022) lalu.
Kanit Reskrim Polsek Binjai Utara Iptu J Sitanggang, mengatakan anggota kawanan geng motor yang baru mereka tangkap adalah SBL alias B (20), warga Jalan Apel, Kelurahan Suka Ramai, Kecamatan Binjai Barat, Kota Binjai.
Baca Juga:
Ciptakan Situasi Aman Melalui Jumat Berkah Antisipasi Kejahatan Jalanan
Dia ditangkap di Depan SMA Negeri 1 Binjai, Jalan Mongonsidi, Kelurahan Satria, Kecamatan Binjai Kota, Kota Binjai.
"Saat ini yang bersangkutan sudah diamankan di Polsek Binjai Utara. Dengan penangkapan ini artinya sudah tiga anggota kawanan geng motor itu yang kita amankan," jelas Sitanggang, Sabtu (13/8/2022).
Sebelumnya, dua kawanan geng motor itu sudah terlebih dahulu ditangkap. Keduanya adalah ZAY (18), warga Jalan Pangeran Diponegoro, Kota Binjai dan RAH (21), warga Jalan Wijaya Kusuma, Kota Binjai.
Baca Juga:
Anggota TNI Korban Serangan Geng Motor di Medan Alami Kebutaan
"Keduanya ditangkap di Jalan Tengku Amir Hamzah, Kecamatan Binjai Utara. Saat ini keduanya juga diamankan di Polsek Binjai Utara," tambah Sitanggang.
Penyelidikan terhadap kasus ini, tegas Sitanggang, masih terus berlanjut. Polisi masih terus melakukan pendalaman hingga semua pelaku yang terlibat berhasil ditangkap.
"Tersangka SBL alias B ini sudah mengakui kalau dia mengambil dan membawa motor hasil rampasan saat aksi konvoi itu. Dia juga yang kemudian menyembunyikan motor rampasan tersebut," tukasnya.
Atas perbuatannya, kata Sitanggang, saat ini ketiga tersangka anggota kawanan geng motor itu dijerat dengan Pasal 365 Subsider 363 KUHPidana tentang pencurian dengan kekerasan juncto Pasal 55 dan 56 KUHPidana tentang kejahatan yang dilakukan secara berkomplot dan bersama-sama.
"Ketiga tersangka anggota kawanan geng motor ini juga dijerat dengan UU Darurat No. 12 Tahun 1951 tentang penyalahgunaan senjata tajam," tandasnya. [rsy]