WahanaNews.co | Dalam sehari, tepatnya pada Selasa
(17/11/2020) sore, sekira pukul 17.30 WIB, para petugas Polsekta Tanah Jawa,
Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara, berhasil meringkus enam pelaku dari tiga
kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) yang berbeda.
Keberhasilan
itu, lagi-lagi, tak lepas dari peran aplikasi Horas Paten yang diluncurkan Kapolres Simalungun, AKBP Agus Waluyo.
Baca Juga:
Ketua Tani Gambus : Kami Berjuang Dengan LRR Indonesia, DPD RI dan Bupati Batu Bara
Informasi
yang disampaikan masyarakat melalui aplikasi tersebut telah membantu Kanit
Reskrim Polsekta Tanah Jawa, Iptu JW Saragih, bersama Tim Opsnal, menangkap
enam pelaku di lokasi terpisah, yakni Erpin Sinaga, Boy Anju Sinaga, Ferdinan
Mardongan Simanjuntak, Abdi Gunawan Manurung, Kristian Natanael Siallagan, dan
Johannes Mual H Tampubolon alias Linggom.
Kasubbag
Humas Polres Simalungun, AKP Lukman Hakim Sembiring, mewakili Kapolsekta Tanah
Jawa, Kompol Selamat, menyampaikan hal itu kepada wartawan, Rabu (18/11/2020)
malam, sekitar pukul 21.00 WIB.
"Dari
keenam pelaku itu, disita barang bukti berupa 24 buah tabung gas elpiji kosong
ukuran 3 kg, 1 unit laptop merek Lenovo warna hitam lengkap dengan chargernya,"
kata Lukman, yang dikenal sebagai mantan Kanit Intel Polsek Saribudolok.
Baca Juga:
Kabar Terbaik dari PT Basic Internasional Sumatera di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Sei Mangkei rencana investasi besar-besaran
Ia
menjelaskan, penangkapan terhadap Erpin Sinaga dan Boy Anju Sinaga, dengan
barang bukti satu unit laptop merek Lenovo, merupakan tindak lanjut dari
laporan korban, Tunggul Tampubolon, tertanggal 16 November 2020.
"Kemudian,
berdasarkan laporan dari korban bernama Golprit TB Siburian pada tanggal 16
November 2020 juga, pihak kepolisian menangkap Ferdinan Mardongan Simanjuntak,
dengan barang bukti yang masih dalam penyelidikan," kata Lukman.
Sementara tiga
pelaku lainnya, yakni Abdi Gunawan Manurung, Kristian Natanael Siallagan, dan
Johannes Mual H Tampubolon alias Linggom, diciduk pihak kepolisian berdasarkan
laporan korban, Friska Boru Sinurat, pada tanggal 17 November 2020, dengan
barang bukti 24 buah tabung gas elpiji kosong ukuran 3 kg.
"Para
pelaku kini sudah diamankan di Mako Polsekta Tanah Jawa untuk diproses sesuai
prosedur hukum yang berlaku," pungkas Lukman. [dhn]