WahanaNews.co, Surabaya - Briptu FN (28), anggota polisi wanita (Polwan) Polres Mojokerto, yang diduga membakar suaminya, Briptu RDW (27), anggota Polres Jombang, Jawa Timur, terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Dirmanto mengatakan Briptu FN dijerat Pasal 44 ayat (3) subsider ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).
Baca Juga:
Tingkatan Jumlah Polwan Agar Ideal, Polri Butuh Kajian Mendalam
"Hasil gelar juga menyatakan penerapan pasal dari kejadian ini yaitu Pasal 44 ayat (3) subsider ayat (2) Undang-Undang nomor 23 tahun 2004 tentang KDRT ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara," kata Dirmanto di Mapolda Jatim, Surabaya, Senin (10/6).
Dirmanto menyebut Briptu FN sudah ditahan. Namun karena ia masih memiliki tiga anak, yang terdiri dari satu anak berusia dua tahun dan dua bayi berusia empat bulan, yang bersangkutan ditempatkan di ruang khusus bersama anaknya.
"Sehingga ada hak eksklusif anak di situ sesuai aturan perundang-undangan. Sehingga terhadap tersangka saat ini ditempatkan di pusat pelayanan terpadu RS Bhayangkara Polda Jawa Timur," katanya.
Baca Juga:
Korlantas Polri Buka Suara soal, Polwan Viral Tegur Pria Tak Sopan
Di sisi lain, Dirmanto meminta agar publik atau warganet tidak membagikan informasi liar tentang kasus ini di media sosial. Ia juga berharap masryarakat menghargai hak privasi kekuarga korban maupun tersangka.
"Sekali lagi jangan mengupload pemberitaan atau mengupload informasi-informasi yang liar yang tidak terverifikasi. Itu ada aturan yang mengatur terkait dengan hak-hak privasi daripada kasus ini," ujarnya.
Sebelumnya, kejadian ini bermula dari cekcok rumah tangga Briptu FN dan Briptu RDW. Pelaku diduga jengkel karena korban diduga menghabiskan gajinya untuk bermain judi online.