WahanaNews.co, Jakarta - Hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat Purwanto S. Abdullah tidak menerima permohonan praperadilan yang dimohonkan oleh Lembaga Pengawasan, Pengawalan, dan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI) dkk.
Praperadilan ini terkait penghentian penyidikan kasus judi online diduga melibatkan artis Nikita Mirzani dan Wulan Guritno.
Baca Juga:
Polisi Panggil Dokter yang Diduga Aborsi Anak Nikita Mirzani
"Menyatakan permohonan praperadilan para pemohon tidak dapat diterima," ujar hakim saat membacakan amar putusan di PN Jakarta Pusat, Senin (29/7) melansir CNN Indonesia.
Sementara itu, hakim menerima eksepsi Bareskrim Polri dan Satuan Tugas Pemberantasan Perjudian Daring (Satgas Judi Online) selaku pihak termohon.
Selain LP3HI, pemohon dalam praperadilan ini adalah Lembaga Kerukunan Masyarakat Abdi Keadilan Indonesia (Kemaki) selaku pemohon II serta mahasiswa bernama Alviansyah selaku pemohon III.
Baca Juga:
Tak Terima Dihina, Keluarga Vadel Badjideh Bawa Nikita Mirzani ke Jalur Hukum
Sedangkan pihak termohon dalam perkara ini adalah Negara Kesatuan Republik Indonesia cq Pemerintah Negara RI cq Satgas Judi Online selaku termohon I dan Kepala Kepolisian Republik Indonesia cq Kepala Badan Reserse Kriminal Kepolisian Republik Indonesia selaku termohon II.
Dalam permohonannya, LP3HI dkk menilai Bareskrim Polri telah menghentikan penyidikan setelah sempat mengklarifikasi sejumlah saksi. Hal itu diketahui dari tidak kunjung dinaikkannya laporan ke tahap penyidikan.
Sementara itu, tim hukum Polri dalam jawabannya menegaskan laporan mengenai promosi judi online dengan terlapor Nikita dan Wulan Guritno masih dalam proses penyelidikan.