WAHANANEWS.CO, Jakarta - Kasus hukum yang menyeret artis Nikita Mirzani kembali memanas dengan drama di ruang sidang.
Dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (14/8/2025), Nikita melontarkan protes keras terhadap kesaksian staf hukum salah satu bank yang membocorkan data mutasi rekeningnya kepada penyidik.
Baca Juga:
Usai Memutus Perkara Publik Figur Nikita Mirzani: Pesan Tersirat di Balik Hakim Tolak Bersalaman
Protes itu pecah ketika staf hukum bernama Ilham Putra Susanto memaparkan rincian transaksi Nikita di hadapan majelis hakim. “Anda acak-acak, tanpa Anda memberikan konfirmasi kepada saya, padahal Anda tidak tahu uang dari mana saja ini saya dapat,” ujar Nikita lantang di ruang sidang utama pada Kamis (14/8/2025).
Ia mengaku kecewa karena data tersebut diserahkan pihak bank kepada penyidik Polda Metro Jaya tanpa pemberitahuan kepadanya, padahal ia merupakan nasabah prioritas.
“Anda mencantumkan di sini tanpa Anda mengkonfirmasi ke saya dulu sebagai nasabah prioritas. Saya tidak pernah dapat pemberitahuan dari bank bahwasanya rekening saya diobrak-abrik,” tegasnya.
Baca Juga:
Vonis 4 Tahun Bagi Nikita Mirzani, Dakwaan Pencucian Uang Gugur di Pengadilan
Ilham dalam keterangannya menyebut ada sejumlah transaksi bernilai besar di rekening Nikita pada periode November 2024 hingga Februari 2025, termasuk setor tunai, transfer ke dan dari Ismail Marzuki, serta uang masuk dari Oky Pratama.
Dari mutasi rekening, ditemukan dua kali setor tunai masing-masing Rp 50 juta pada 6 dan 19 Desember 2024 dengan keterangan Falcon Comic 8.
Nikita menanggapi bahwa uang itu adalah honor dari pekerjaannya sebagai juri kompetisi pelawak Comic 8: Revolution.