WAHANANEWS.CO, Jakarta – Sidang pembacaan putusan perkara pidana yang melibatkan publik figur Nikita Mirzani menyisakan momen yang menarik perhatian publik.
Melansir dari Dandapala, usai amar putusan dibacakan, terdakwa tampak berdiri dan berusaha menyalami majelis hakim. Namun, gestur itu tidak disambut. Adegan singkat tersebut segera menyebar luas di ruang digital dan memunculkan beragam tafsir mengenai sikap majelis hakim.
Baca Juga:
Tak Hargai Persidangan, Ini Deretan Hal Memberatkan di Tuntutan 11 Tahun Nikita Mirzani
Majelis Hakim yang memutus perkara itu diketuai oleh Kairul Soleh dengan anggota Radityo Baskoro dan Sulistyo Muhamad Dwi Putro. Dalam berbagai unggahan di media sosial, sebagian masyarakat menilai penolakan salaman tersebut sebagai sikap kaku atau bahkan arogan.
Namun pandangan demikian perlu dilihat secara lebih jernih. Tindakan Majelis Hakim sesungguhnya berlandaskan pada norma etik dan ketentuan tata tertib persidangan yang mengatur perilaku hakim maupun para pihak di ruang peradilan.
Sebagai profesi yang mulia dan terhormat (officium nobile), hakim memikul tanggung jawab bukan hanya untuk menegakkan hukum, tetapi juga menjaga martabat peradilan.
Baca Juga:
Vadel Badjideh Divonis 9 Tahun Penjara, Ibunya Syok dan Nyaris Ambruk
Dalam menjalankan tugasnya baik di dalam maupun di luar ruang sidang hakim terikat oleh kode etik dan pedoman perilaku yang menjadi kompas moral profesinya.
Ketentuan tersebut diatur dalam Keputusan Bersama Ketua Mahkamah Agung dan Ketua Komisi Yudisial Nomor 047/KMA/SKB/IV/2009 dan 02/SKB/P.KY/IV/2009, serta diperjelas melalui Peraturan Bersama MA dan KY Nomor 02/PB/MA/IX/2012 dan 02/PB/P.KY/09/2012 tentang Panduan Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim.
Kode etik ini memuat 10 prinsip dasar yaitu berperilaku adil, jujur, arif dan bijaksana, bersikap mandiri, berintegritas tinggi, bertanggung jawab, menjunjung tinggi harga diri, berdisiplin tinggi, rendah hati, dan bersikap profesional. Seluruh prinsip dalam kode etik hakim saling melengkapi dan tak dapat dipisahkan.