WAHANANEWS.CO, Jakarta - Suasana ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mendadak riuh ketika majelis hakim menjatuhkan vonis empat tahun penjara kepada artis kontroversial Nikita Mirzani. Vonis ini terkait kasus pemerasan terhadap dokter sekaligus pemilik produk kecantikan Glafidsya, Reza Gladys.
Namun di balik keputusan itu, sang kuasa hukum, Usman Lawara, membuka peluang untuk mengajukan banding.
Baca Juga:
Usai Memutus Perkara Publik Figur Nikita Mirzani: Pesan Tersirat di Balik Hakim Tolak Bersalaman
“(Soal banding) Kami akan berdiskusi seperti apa bagusnya, langkah apa yang akan diambil yang terbaik untuk Niki sendiri,” ujar Usman usai persidangan, Selasa (28/10/2025).
Usman menegaskan bahwa pihaknya cukup puas dengan hasil persidangan, terutama karena majelis hakim menggugurkan dakwaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang sebelumnya membayangi kliennya.
“Itu saya diskusikan berkali-kali dengan Niki, insya Allah 1000 persen TPPU tidak terbukti. Hari ini betul prediksi kami,” katanya dengan nada lega.
Baca Juga:
Tak Hargai Persidangan, Ini Deretan Hal Memberatkan di Tuntutan 11 Tahun Nikita Mirzani
Sementara itu, Nikita Mirzani yang duduk di kursi terdakwa tampak tenang menerima putusan empat tahun penjara yang dijatuhkan kepadanya. Ia mengaku sudah memiliki firasat bahwa dakwaan TPPU akan gugur.
“Putusan empat tahun biasa saja. Emang gua punya feeling dari kemarin, pasti pas TPPU-nya hilang,” ujar Nikita santai.
Meski begitu, ia tetap keberatan dengan dakwaan pemerasan yang dianggap tidak berdasar. Nikita menegaskan tidak pernah melakukan tindakan yang bersifat pemaksaan atau membuka rahasia pribadi Reza Gladys.