WAHANANEWS.CO, Jakarta - Nikita Mirzani meluapkan kekesalan di sela sidang kasus dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pekan ini karena rekeningnya di sebuah bank swasta terkenal ikut diutak-atik aparat.
Artis yang juga dikenal sebagai nasabah prioritas itu mengaku akan menyenggol pihak bank setelah urusannya dengan Reza Glady tuntas.
Baca Juga:
Nikita Mirzani Semprot Saksi Bank soal Bocornya Data Rekening di Persidangan
Pernyataan Nikita langsung viral dan memancing tanggapan berbagai kalangan.
Mantan Kepala PPATK Yunus Husein menegaskan bank memiliki dasar hukum untuk membuka informasi nasabah ketika ada kepentingan penyidikan kasus TPPU.
“Bank berhak memberikan informasi terkait nasabah kepada aparat penegak hukum, karena filosofinya ada kepentingan umum yang lebih besar, yaitu penegakan hukum, yang harus didahulukan di atas kepentingan nasabah selaku individu,” kata Yunus dalam pernyataan tertulisnya, dikutip Senin (18/08/2025).
Baca Juga:
Nikita Mirzani Tak Mau Pakai Baju Tahanan dan Tolak Kembali ke Rutan
Ia menyebut pasal 72 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU memberi kewenangan penegak hukum menembus rahasia bank demi kepentingan pemeriksaan.
Menurutnya, bank bahkan diberi kekebalan hukum agar tidak dapat digugat secara perdata maupun pidana saat menindaklanjuti permintaan PPATK.
“Ini sejalan dengan ketentuan dalam Pasal 44 ayat (2) UU TPPU. Oleh karena itu, mengingat kepentingan penegakan hukum diperlukan semua pihak, maka ketentuan rahasia bank dapat diterobos,” jelas Yunus.